Yusril koto di Kebiri Masalah Dengan Satpol PP Sampai MK Putuskan Undang-Undang ITE Pencemaran Nama Baik Tidak Berlaku Untuk Lembaga Atau Kelompok Tertentu

Batam, Gakorpan News – Pencemaran nama baik pada seorang Satpol PP oleh Yusril Koto lewat viral medsos di tengah masyarakat kota Batam. Pada saat ditemui oleh media untuk wawancara secara persuasif pada hari Rabu, (30/04/2025) lewat kuasa hukum Suherman Siahaan.
Lebih lanjut Suherman mengatakan Awal pertama kejadiannya di ruko grand BSI blok A No: 6 untuk mentertibkan kaki lima di depan ruko dan disekitarnya oleh satpol pp.
Tiba-tiba seorang satpol PP Masuk ke ruko Yusril bersama seorang pedangang pada tanggal, 22/09/2024 selanjautnya satpol PP Bersinyal B melaporkan ke polresta barelang pada tanggal 13/02/2025 dalam masalah pencemaran nama baik,” menurutnya.
Masalah ini sebenarnya bisa secara Restorativ justice bukan penahanan langsung,” katanya. Dalam masalah ITE penyelidik harusnya membedakan Pencemaran nama baik dan hoax dalam masalah pidana ITE ,selanjutnya mendepankan edukasi,mediasi dalam penyelesaian damai dan seharusnya menghargai prinsip-prinsip hukum berdasarkan keadilan,” menurut Herman.
“Dari cuplikan salah satu media, ketua MK Suhartoyo Menjelaskan bahwa Frasa”orang lain” yang tercantum dalam pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE Tidak berlaku terhadap entitas atau kelompok yang memilliki status atau indentitas tertentu, melainkan hanya di tujukan pada individu atau perorangan tidak bisa di kategorikan sebagai pencerman nama baik.
Lebih lanjut kapolri mengarahan ke ruang dialog dulu sebelum keranah praperadilan, permasalahan ini sudah menjadi perhatian khusus praktisi hukum ,” ungkap Herman.
Jeff /Btm