2 Proyek Sarat Korupsi di Lampung Bakal Diresmikan Jokowi
LAMPUNG,GAKORPAN.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan melakukan lawatan kerja di Lampung pada Senin (26/8/2024).
Dalam agenda kedatangan yang tersebar di WhatsApp Group kalangan wartawan di Lampung itu, Jokowi diagendakan meresmikan tiga bangunan fisik proyek di Bandar Lampung dan Lampung Timur.
Tiga proyek yang akan diresmikan adalah Bendungan Margatiga di Lampung Timur, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Pasar Modern Gintung di Bandar Lampung.
Kadiskominfo Provinsi Lampung Achmad Saefullah membenarkan Presiden diagendakan melakukan lawatan kerja di Lampung pekan depan.
“Benar, (Jokowi) diagendakan melakukan peresmian Bendungan Margatiga di Lampung Timur, Pasar Modern Gintung, dan SPAM di Kota Bandar Lampung,” katanya saat dihubungi, Minggu (25/8/2024).
Dari arsip pemberitaan Gakorpan.com, dua dari proyek tersebut hingga saat ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum karena sarat korupsi.
Dua proyek itu adalah korupsi pengadaan jaringan pipa SPAM Bandar Lampung dan korupsi pembebasan lahan Bendungan Margatiga.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung yang mengusut kasus korupsi pembebasan lahan Bendungan Margatiga telah menetapkan 4 orang tersangka.
Para tersangka tersebut yakni AR yang merupakan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020 – 2022. AR pada saat itu menjadi ketua pelaksana pengadaan tanah di lokasi pembangunan bendungan.
Kemudian mantan Kepala Desa Trimulyo berinisial AS. Lalu IN yang bersama AS menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut.
Sedangkan satu orang tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) proyek itu.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan kasus yang diusut adalah proses pembebasan lahan.
“Penyidikan kasus korupsi ini tidak terkait dengan pembangunan fisik bendungan. Melainkan, proses pembebasan lahannya,” kata Helmy.
Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 43 miliar dari 202 lahan yang telah dibayarkan.
Lalu proyek SPAM yang diadakan oleh PDAM Way Rilau saat ini dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kasus korupsi proyek ini yang terungkap adalah pengadaan jaringan pipa dengan kerugian mencapai Rp 19,8 miliar.Kejati Lampung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini yakni, DS yang merupakan rekanan atau pemilik pekerjaan PT Kartika Ekayasa, SP (pemanipulasi dokumen penawaran) dan AH (Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa).
(PITERPAN)