3 Terdakwa Korupsi Pasar Rakyat Cilegon Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

CILEGON,GAKORPAN.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menyatakan tiga terdakwa tidak bersalah pada kasus korupsi pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon Banten.

Ketiganya adalah mantan Asisten Daerah (Asda) 2 Kota Cilegon Tubagus Dikrie Maulawardhana, Pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diperindag) Kota Cilegon Bagus Ardianto, dan pelaksana proyek Septer Edward Sihol.

Ketiganya dibebaskan hakim dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon.

Menanggapi vonis tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugerah mengaku akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami akan menentukan sikap bahwa kami akan melakukan kasasi, kami masih akan melakukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Tipikor,” kata Ryan kepada wartawan di kantornya, Kamis (1/8/2024).

Dikatakan Ryan, sampai saat ini jaksa masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Serang sebagai dasar pengajuan kasasi.

Sebab, kata Ryan, pertimbangan-pertimbangan pada putusan hakim akan terlebih dahulu dipelajari dan ditelaah untuk membuat memori kasasi.

“Kita menyusun memori kasasi berdasarkan putusan. Dari putusan itu kan kita susun, akan kita jawab, yang akan kita lawan, artinya upaya hukum dalam bentuk memori kasasi,” ujar dia.

Ryan meyakini, dakwaan dan tuntutan jaksa sudah sesuai bahwa ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pasar rakyat.

Hasil penyidikan, kata Ryan, lokasi lahan pembangunan pasar masih dimiliki swasta dan belum masuk aset Pemkot Cilegon.

“Pada saat sidang kita uji alat bukti di hadapan hakim dan terdakwa, penasihat hukum. Pada saat persidangan dilakukan pemeriksaan tempat dan hakim bersama-sama melihat lokasi,” kata Ryan.

(PITERPAN)

 

Rekomendasi Berita

Back to top button