Achdiyanto Ilyas Pangestu Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia : Kami Berharap Keputusan MK Berpihak Kepada Azas Kemaslahatan dan APH Dapat Menahan Diri
Achdiyanto Ilyas Pangestu Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (kanan). Dok. [/caption]
Pemalang, GAKORPANNEWS.COM – Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdiyanto Ilyas Pangestu, menyikapi munculnya isu rencana penindakan perusahaan penempatan awak kapal migran oleh aparat penegak hukum.
Ilyas meminta aparat penegak hukum menahan diri, sembari menunggu keputusan final judicial review Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.
“Dua peraturan terkait izin penempatan awak kapal masih bertarung dalam judicial review MK, kita tunggu hasilnya bagaimana.” kata Ilyas dalam konferensi pers di Kantor SPPI, Pemalang, Selasa (23/7/2024).
Kedua perizinan penempatan awak kapal dimaksud yakni antara Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Usaha Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal (SIUPPAK).
Dikatakan Ilyas, pihaknya tak bermaksud mengintervensi aparat penegak hukum. Hanya saja, dirinya berharap aparat penegak hukum tidak gegabah. Ia pun yakin keputusan MK nantinya akan diterima semua pihak terkait.
“Justru kami akan mendukung jika memang aparat penegak hukum akan melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mengantongi dua izin tersebut.” terangnya.
Sebagai serikat yang menaungi awak kapal, Ilyas menegaskan, sikap ini merupakan upaya untuk melindungi awak kapal ditengah carut marutnya dualisme aturan perizinan penempatan awak kapal antara SIUPPAK dan SIP3MI.
“Kami melihat, jika penindakan dipukul rata, maka yang dikorbankan adalah Manning Agency dan dampaknya anggota kami (awak kapal) yang hendak berangkat terkendala, begitu juga mereka yang sudah bekerja di luar negeri.” tuturnya.
SPPI akan sangat menyayangkan jika tindakan pukul rata itu dilakukan. Padahal, tutur Ilyas, perusahaan-perusahaan yang memegang SIUPPAK maupun SIP3MI tertib memberikan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak ) kepada pemerintah.
“Jadi jika nantinya ada penindakan ditengah carut marut dualisme aturan ini hingga perusahaan pemegang izin ditutup, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap awak kapal perusahaan tersebut yang sudah bekerja di luar negeri.” tandasnya.
Lebih lanjut dalam keterangan persnya, Ilyas menegaskan, saat ini terkait persoalan tersebut sedang berproses di Mahkamah Konstitusi, dia berharap keputusannya nanti berpihak kepada azas kemaslahatan serta untuk aparat penegak hukum dapat menahan diri.
“Terkait dari carut marut efek persoalan ini. Pemerintah harusnya memberi rasa nyaman bukan malah membuat masyarakat resah. Dan tentu kami berharap keputusan MK berpihak kepada azas kemaslahatan. Kami tidak mengintervensi, diharapkan aparat penegak hukum dapat menahan diri dulu,” tutup Ilyas.