Ada Apa? Dinas PERKIM Kab.Tangerang Seakan Abaikan Wartawan Untuk  konfirmasi Terkait MCK di Ponpes Al-Munawar

Kabupaten Tangerang – | Ada apa dengan Dinas Perkim (Perumahan Pemukiman) dan Pemakaman Kabupaten Tangerang,,? yang seakan sengaja tertutup tidak mau berikan keterbukaan informasi publik( KIP)  dalam menjalankan tugasnya dan  ikuti aturan tata tertib administrasi dengan baik, seakan sengaja abaikan acuh alias menghindari para wartawan enggan dimintai keterangan terkait MCK. Pada Senin, 21/10/2024

Setelahnya pada tanggal 17/09/2024 Surat yang dilayangkan dari Biro SKU “Media Reformasi” Perihal untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait proyek MCK yang dibangun, yang berada  tepatnya di Ponpes Al-Munawar RT 0 13, RW 02 Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.22/10/2024

Dengan keadaannya yang begitu memprihatinkan, yang mana proyek tersebut yang dibiayai gunakan uang pajak yang dibayarkan rakyat, dengan nilai anggaran cukup besar dipergunakan untuk membuat bangunan tersebut,

Namun seolah-olah menjadi Bancakan pesta bagi para pelaksana dan pihak ke-tiga yang diduga kuat ada kongkalingkong dan bekerjasama terstruktur dan sistematis dalam proyek yang dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.

Anggaran untuk proyek MCK tersebut nilai anggarannya cukup lumayan fantastic. Bagaimana tidak, pasalnya proyek yang dana anggaran nya bersumber dari APBD Senilai Rp 104.226.000 yang dikelola CV. Tunggal Adhijaya Perkasa,

Tetapi dalam proses pelaksanaannya berdasar pantauan para wartawan saat dilokasi banyak kejanggalan, seperti istilah jauh panggang dari api, alias tidak sesuai antara nilai anggaran dan kualitas  spesifikasi yang telah dikerjakan.

Saat dari media bersurat , untuk meminta konfirmasi kepada Pihak Dinas  PERKIM Kabupaten Tangerang, sewaktu berada di kantor Dinas Perkim Satpam Dinas hanya mejawab,” masih belum ada jawaban menunggu kabar dari kabid. “ujar Satpam.

Kami sangat menyesalkan, atas pelayanan dan tata tertib administrasi di Dinas Perkim kabupaten Tangerang, padahal untuk serah terima surat sudah sejak tanggal 17/09/2024, namun sampai saat ini belum bisa diposisikan, agar dapat dikonfirmasi dari pihak pegawai Dinas PERKiM, hingga berita ini terbit kami masih menunggu info selanjutnya.

MDA

Rekomendasi Berita

Back to top button