Ada Apa,? Pembangunan Proyek SPAL Abai kan K3 dan Tanpa Pengawasan di Kp.Tegal Kunir Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang-| Proyek SPAL (saluran pembuangan air limbah) seakan sengaja abaikan k3 dan tanpa pengawasan jadi sorotan publik, adapun lokasi proyek yang berlokasi di kampung kunir Tegal RT 11/RW 005 desa Sumur bandung, kecamatan jayanti, kabupaten Tangerang – Banten. Diduga hanya dijadikan ajang merauk keuntungan. Minggu 01/12/2024.
Terpantau awak media dan kontrol sosial proyek pembangunan saluran pembuangan air limbah (SPAL) tersebut Di duga tidak sesuai Rancangan anggaran belanja (RAB).
Terlihat dari formula adukan yang takaran kurang spesipikasi yang terlihat serta semen yang di gunakan pun bukan semen kualitas premium bagus.
Berdasarkan hasil awak media dan fungsi kontrol lainnya sewaktu lakukan konfirmasi dan wawancarai dengan salah seorang pekerja yang engan disebut namanya mengatakan,” bahwa proyek ini sudah berjalan dua hari, material yang kami pakai sudah di siapkan oleh pelaksana/mandor dan apa yang kami kerjakan sesuai arahan beliau.
Akan tetapi untuk alat safety/pelindung diri seperti sepatu boot dan perlengkapan lainnya sampai saat ini belum diberikan tersedia, padahal di lokasi proyek kondisinya becek dan banyak benda tajam ,”tukasnya jelaskan.
Melihat atas temuan kejanggalan dilokasi pengerjaan proyek yang tengah di kerjakan oleh CV.DAVICAL BANGUN KONTRUKSI sebagai pelaksana,dengan anggaran Rp.149.254.000, yang bersumber dari APBD kabupaten Tangerang 2024, yaitu uang pajak
yang dibayarkan oleh masyarakat
Anim Dan jajaran anggota LSM PENJARA DPD Provinsi Banten Bersama awak mediapun mendatangi lokasi proyek sesuai dengan tupoksinya sebagai kontrol sosial, ikut turut memberikan tanggapan.
Sewaktu turun dilolasi proyek, saya menduga di akhir tahun 2024 ini masih ada banyak permainan dan kejanggalan dalam pembangunan proyek ini.
Dimana jika mengacu sesuai amanah undang-undang No.2 tahun 2017 yang mengatur material proyek pembangunan serta UU No.10 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dan Permenakertrans No.8 tahun 2010,tentang alat pelindung diri, namun tidak di terapkan dalam proyek tersebut,” ungkapnya
“Besok saya akan turunkan tim investigasi kembali ke proyek SPAL tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak dinas perumahan, pemukiman,dan pemakaman kabupaten Tangerang soal adanya temuan ini.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada pihak pelaksana kegiatan yang dapat terkonfirmasi/ dimintai keterangan lebih jelas dan transfaran.
Aris Pr.