Agus Dharma Wijaya memediasi antara pihak pelapor dan terlapor di Polres Metro Tangerang Kota

Kota Tangerang , GAKORPAN.COM –  Tentang kasus arisan bodong yang sering kali dipicu karena kesalahpahaman, kasus penipuan arisan bodong diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (JC) alias Damai.

Darma juga mengungkapkan pelapor atas kasus ini diketahui bernama Gianina Tanto Gunawan dan terlapornya diketahui bernama Nanda Prima Amalia.

Dharma juga menambahkan bahwa mereka bersepakat menyelesaikan kasus arisan ini secara kekeluargaan.

Sementara itu, Gina juga mengungkapkan kalo dirinya sudah sepakat untuk mencabut laporannya di Polrestro Tangerang Kota.

”Saya sudah mencabut laporan dan bersepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dan tidak akan melanjukan ke ranah pidana dan dengan mempertimbangkan lainnya,” ungkap Gina

Menurut Gina semua ini terjadi karena kesalahpahaman saja, dan untuk semua permasalahan sudah terselesaikan secara kekeluargaan.

“Semua hanya salahpaham saja, dan Nanda juga sudah menyelesaikan permasalahan arisan ini,Saya juga minta maaf atas kegaduhan yang terjadi”ujar Gina kepada awak media, Jumat, 13 September.

Sedangkan Nanda menjelaskan bahwa arisan via whatshap yang dia tangani sudah berlangsung lama dan lancar lancar saja, hanya kurangnya komunikasi dikarenakan anggota bertempat tinggalnya jarak jauh dan akhirnya menjadi terbengkalai.

”Arisan kami memang anggotanya jarak jauh sampai ada yang tinggalnya dari luar kota, hanya miss komunikasi saja,
,” jelas Nanda.

”Saya ucapkan banyak terima kasih atas kerjasamanya Gina kepada saya dan saya berharap keadaan ini menjadi pembelajaran buat saya,” tutup Nanda

Report PATAR

Rekomendasi Berita

Back to top button