Aksi Demo BEM di Kantor Bupati Kabupaten Tangerang Ricuh, Menuai Kecaman Dari Wartawan Akibat Spanduk HPN 2025 Dibakar

Kabupaten Tangerang–| Aksi demo BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) di kantor Bupati kabupaten Tangerang Ricuh, menuai kecaman dari para insan Pers akibat spanduk HPN (Hari Pers Nasional) 2025 dibakar. Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh dengan pembakaran ban dan spanduk, termasuk spanduk yang bertuliskan Hari Pers Nasional (HPN) 2025. Pada Senin, 10/02/2025.

Insiden pembakaran spanduk Bertuliskan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 tersebut bisa terjadi, sangat dikecam dan menuai polemik bagi para insan Pers Banten khususnya. Dengan tanpa mempertimbangkan isi spanduk yang dibakar,  yang terjadi pada saat beberapa mahasiswa mencabut spanduk tersebut, mereka mengklaim telah mendapatkan izin dari Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja).

Dengan berkata, “Saya sudah izin Satpol PP,  tidak masalah,” ujar seorang mahasiswa yang tertangkap sedang mencabut spanduk. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang pada saat dikonfirmasi oleh tim awak media,” justru dari petugas yang berjaga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin untuk mencabut atau membakar spanduk. “Saya tidak pernah menyuruh. Satpol PP yang mana yang kasih izin?” kata salah satu petugas yang tengah mengamankan aksi.

Aksi pembakaran spanduk ini memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama insan pers yang merasa simbol perayaan HPN 2025 tidak seharusnya menjadi sasaran dalam demonstrasi mahasiswa.

Peristiwa ini menambah daftar panjang aksi unjuk rasa yang berujung pada insiden kontroversial. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kejadian ini untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.

BEM) Kabupaten Tangerang pada Senin, 10/02/2025 yang berujung menuai kecaman dan hal yang kontroversi. Demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh dengan pembakaran ban dan spanduk, termasuk yang bertuliskan Hari Pers Nasional (HPN) 2025.

Insiden ini terjadi tanpa mempertimbangkan isi spanduk yang dibakar. Saat beberapa mahasiswa mencabut spanduk tersebut, mereka mengklaim telah mendapatkan izin dari Satpol PP.

“Saya sudah izin Satpol PP, tidak masalah,” ujar seorang mahasiswa yang tertangkap sedang mencabut spanduk.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang. Saat dikonfirmasi, petugas yang berjaga menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin untuk mencabut atau membakar spanduk.

“Saya tidak pernah menyuruh. Satpol PP yang mana yang kasih izin?” kata salah satu petugas yang tengah mengamankan aksi.

Aksi pembakaran spanduk ini memicu reaksi dari berbagai pihak, terutama insan pers yang merasa simbol perayaan HPN 2025 tidak seharusnya menjadi sasaran dalam demonstrasi mahasiswa.

Peristiwa ini menambah daftar panjang aksi unjuk rasa yang berujung pada insiden kontroversial. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kejadian ini untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.

Sumber: HR tim

MDA

Rekomendasi Berita

Back to top button