Aksi Unjuk Rasa Warga Dari Dua Desa, Dilokasi Lahan Penggusuran PT KERTA MULYA SEJAHTERA (KMS)

Gakorpan News, Serang- Aksi unjuk rasa warga masyarakat yang berasal dari (2) dua Desa, yang mana mereka melakukan aksi unjuk rasa / demo lantaran tanah wakap milik dua desa yang tidak pernah diperjual-belikan, namun oleh pihak perusahaan PT Kerta Mulya Sejahtera (KMS) yang dalam tahap penggusuran Diduga tanah wakap yang berada di dua (2) Desa wilayah Kecamayan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, telah masuk dalam Sertifikat atas nama perusahaan tersebut Sekitar lebih kurang seluas 8000 meter2 tersebut. Senin/09/09/2024

Ketika awak media mewawancarai salah seorang warga dari Desa cireunde sebut saja (TJN) mengatakan,” bahwa sejak pertama untuk pembebasan lahan milik perusahaan PT KMS yang ada di (2) dua Desa tersebut yaitu cireunde dan pabuaran hanya sekitar -+10000 meter, kenapa punya lahan wakap milik dua (2) Desa ikut disertifikatkan menjadi satu nama di Perusahaan tersebut, berarti ada pihak-pihak terkait yang ikut  terlibat serta bermain. Ucap (TJN)”.

Ditengah aksi unjuk rasa / demo juga hadir Adi jati waluyo Sebagai Ketua SATGAS BANTEN KESTI TTKKDH DPAC Kecamatan Petir dan Korlap idris beserta jajarannya ikut andil Aksi demo dilahan tersebut, dan mengecam keras serta menolak/menuntut kepada pihak perusahaan untuk mengembalikan lahan kepada kedua warga setempat.” Ujar Adi.

Bahkan lebih meresahkan warga lagi, kata Korlap Idris, adanya dugaan sertifikat tanah warga yang belum pernah dijual pada pihak manapun, namun telah masuk dalam sertifikat PT. KMS, serta adanya dugaan manipulasi data UKL UPL dalam proses pembuatan izin perusahaan peternakan ini.

Kami dari Satgas Banten Kesti Ttkkdh Kecamatan Petir Kabupaten Serang dan komponen warga dari dua desa di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, menolak kelanjutan Penggusuran PT.Kerta Mulya Sejahtera (KMS) dan meminta Pemkab Serang agar segera mencabut seluruh perizinan yang dimiliki serta meminta aparatur penegak hukum memproses dugaan perampasan tanah wakap kuburan melalui sertifikat yang diduga tidak sesuai prosedur dan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan PT.Kerta Mulya Sejahtera (KMS) tidak dapat ditemui dengan masyarakat sekitar sampai berita di terbitkan.

M.Juman.

Rekomendasi Berita

Back to top button