Aktivis GMNI Labuhanbatu Amos Sihombing, Pasal yang Didakwa Terhadap Tina Rambe Tidak Masuk Akal, Memalukan dan Menyedihkan

Rantau Prapat, Sumut,-  Usai digelar sidang perdana terhadap Tina Rambe dalam perkara Melawan Petugas di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (31/7/2024), dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, menyita perhatian masyarakat luas, Apalagi terhadap Tina Rambe masih tetap dalam Tahanan.

Penahanan terhadap Tina Rambe tersebut membuat gerah kalangan aktivis, Aktivis GMNI Kabupaten Labuhanbatu Amos Sihombing yang secara terus menerus ikut serta dalam membela kepentingan Masyarakat Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu menyatakan sikap kecewanya terhadap penegakan hukum di Kabupaten Labuhanbatu.

Saat Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Amos Sihombing turut hadir untuk memberi support kepada Tina Rambe, ia menerangkan ini perkara yang sangat menyedihkan sekaligus memalukan, terhadap Tina Rambe didakwakan Pasal 212 Subsider 213 ayat (1) yang pada intinya melawan Petugas yang mengakibatkan luka ringan.

Padahal video-video terkait penangkapan Tina Rambe sudah tersebar luas, dan hasil kajian kami dalam video tersebut sama sekali tidak terlihat unsur melawan petugas sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, itu terlihat jelas ‘sebut Amos Sihombing.

Penangkapan terhadap Tina Rambe berawal dari penolakan Masyarakat Pulo Padang terhadap berdirinya Pabrik Kelapa Sawit yang mengganggu kehidupan masyarakat sekitar karena asap yang mengepul dan bau limbah yang tidak bisa ditoleransi.

Namun beberapa hari sebelum penangkapan Tina Rambe disekitaran Pabrik dan Posko Perlawanan Masyarakat hadir ratusan personil BRIMOB yang membingungkan masyarakat dalam agenda dan tujuan apa.

Mendengar informasi tersebut saya bersama kawan-kawan aktivis lainnya merasa tergugah untuk turut andil secara aktif membela kepentingan Masyarakat yang telah kami lakukan sejak   8 (delapan) tahun terakhir yang pada yang dahulunya dimotori oleh senior-senior kami dari kelompok Cipayung.

Kami mencurigai ada hal yang tidak beres dengan kehadiran mereka, sampai akhirnya sekitar tanggal 20 Mei 2024 terhadap Tina Rambe dilakukan penangkapan yang saat ini atas perkara   tersebut telah memasuki tahap persidangan.

Amos Sihombing menerangkan sudah banyak upaya kita lakukan untuk mempertahankan hak-hak hukum sdri. Tina Rambe, mulai dari turun kejalan demonstrasi bersama kawan-kawan yang bernaung dibawah organisasi kelompok Cipayung khususnya kawan-kawan dari HMI, GMNI, PMII dan GMKI serta kawan-kawan yang aktif.

Organisasi Daerah baik yang berdomisili di Labuhanbatu, Kota Medan dan daerah lainnya, terhadap perkara Tina Rambe juga telah kita lakukan upaya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD kabupaten Labuhanbatu, dan beberapa hari yang lalu kita juga telah berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan Target kita hasil dari semua RDP ini berujung pada dibentuknya PANSUS terkait Perizinan PMKS PTSP yang meresahkan masyarakat.

Amos Sihombing mengajak kawan-kawan Organisasi Cipayung untuk tetap bertahan dan tetap semangat mengawal perkara Tina Rambe, dan dalam waktu dekat kita akan agendakan pertemuan dengan kawan-kawan Cipayung untuk membicarakan Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap sdri. Tina Rambe .

Hal tersebut pula telah saya sampaikan kepada Team Penasehat Hukum Pembela Tina Rambe di Pengadilan Negeri Rantauprapat, dan Penasehat Hukum Terdakwa Tina Rambe sepakat, demi kemanusiaan ayo kita suarakan Penangguhan Penahanan terhadap Tina Rambe ‘tutup Amos Sihombing.

Rls

Editor Rahmad Panggabean

Rekomendasi Berita

Back to top button