Aliansi Anak Negeri Menuntut Keadilan atas Kasus Pertambangan Ilegal di Maluku Tengah

Ambon, Gakorpan News – Aliansi Anak Negeri Melawan Kezaliman Kekuasaan, yang diketuai oleh Abdul Gafur Sangadji, melakukan aksi demonstrasi di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Selasa (29/10/24) untuk menuntut keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan galian C ilegal yang melibatkan Raja Rohomoni, Muhammad Daud Sangadji.

Massa aksi yang terdiri dari masyarakat adat Negeri Rohomoni berkumpul di Ambon untuk mendesak Kejaksaan dan Pengadilan agar memberikan hukuman yang maksimal terhadap terdakwa.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Anak Negeri menyampaikan enam poin tuntutan utama yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Berikut ini adalah poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh aliansi tersebut:

1. Tuntutan Hukuman Maksimal bagi Terdakwa
Aliansi meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut terdakwa Muhammad Daud Sangadji dengan hukuman maksimal berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk pengakuan terdakwa terkait dugaan tindak pidana tersebut.

2. Pembuktian Kinerja Jaksa Penuntut Umum
JPU diminta untuk menunjukkan profesionalisme sebagai pilar penegakan hukum dan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat adat Negeri Rohomoni. Tuntutan maksimal diharapkan menjadi bentuk komitmen JPU dalam melayani masyarakat yang mencari keadilan.

3. Imparsialitas dan Profesionalitas Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon diminta untuk memutuskan perkara ini dengan menjunjung asas imparsialitas dan profesionalitas, serta memberikan putusan yang maksimal terhadap terdakwa.

4. Bebas dari Praktik Mafia Peradilan
Aliansi mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon terbebas dari pengaruh mafia peradilan, yang dianggap sebagai tantangan utama dalam penegakan hukum.

5. Menghindari Kesalahan yang Sama
Aliansi mengingatkan agar Majelis Hakim tidak mengulangi kesalahan yang terjadi dalam kasus di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana seorang terdakwa, Ronald Tannur, yang terbukti bersalah dalam persidangan, dibebaskan karena diduga adanya praktik suap.

6. Perbaikan Citra Lembaga Peradilan
Kasus di Surabaya diharapkan menjadi momentum perbaikan citra peradilan. Majelis Hakim diminta untuk memberikan keputusan yang adil dalam perkara terdakwa Muhammad Daud Sangadji, tanpa kompromi dengan pihak manapun.

Abdul Gafur Sangadji, Koordinator Aksi, menegaskan bahwa masyarakat adat Negeri Rohomoni akan terus mengawal jalannya persidangan dan menuntut keadilan secara maksimal.

Mereka berharap tuntutan ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan dapat memberikan keadilan yang nyata bagi masyarakat.

(Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button