Amsakar dan Li Claudia menang Di MK Akan Di Lantik menjadi Walikota Dan Wakil Walikota Batam Pada Bulan Pebruari pada tanggal 20/02/2024

Batam (Kepri), Gakorpan News- Persilisihan Pilkada kota Batam di ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah di tolak permohonan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali dari Nuryanto dan Hardi Selamat Hood di nilai tidak jelas

Gugatan terkait hasil Pilwako Batam 2024 itu dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Dalam bacaan putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Hasil pertimbangan dari Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, permohonan pasangan calon nomor urut 1 itu tidak memenuhi syarat formil sehingga dianggap tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Karena permohonan pemohon dinilai kabur, maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Saldi.

Dengan demikian, perkara ini dipastikan tidak akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Sebelumnya, pasangan Nuryanto-Hardi mendalilkan bahwa lawannya, pasangan calon nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilwako Batam 2024.

Mereka menuding adanya ketidaknetralan aparat pemerintah, pejabat struktural, hingga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, yang berdampak pada selisih suara sebesar 134.887 suara. jeff-Btm

Rekomendasi Berita

Back to top button