Arjuna Sitepu: Klaim Deviden Rahman SE Hanya Tipuan, KPK TIPIKOR Akan Usut Tuntas!

Rokan Hilir – GAKORPAN NEWS – Pemberitaan terkait pernyataan Direktur Utama BUMD PT SPRH Perseroda, Rahman SE, yang mengklaim keberhasilan dalam menyetor deviden sebesar Rp 293 miliar ke Pemkab Rokan Hilir (Rohil) terus menuai kritik tajam.
Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), turut angkat bicara dan menyatakan akan segera melayangkan permohonan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) kepada PPID Pelaksana PT SPRH Perseroda. Jika diperlukan, permohonan juga akan diajukan kepada PPID Utama, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya transparansi dan akuntabilitas, sesuai amanat Pasal 16 Peraturan Komisi Informasi Publik (PERKI) No. 1 Tahun 2021 tentang Permohonan Informasi Publik, sampaikannya dalam press release tertulisnya kepada media ini, Sabtu (22/03/2025).
Permohonan PPID oleh YAYASAN DPP KPK TIPIKORÂ
Arjuna Sitepu, sebagai Kadiv Pengawasan dan Pencegahan DPP KPK TIPIKOR, menyatakan bahwa permohonan PPID akan segera diajukan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kinerja PT SPRH Perseroda. Permohonan ini ditujukan kepada:
1. PPID Pelaksana PT SPRH Perseroda, sebagai BUMD yang bertanggung jawab atas pengelolaan informasi publik terkait kinerja dan keuangan perusahaan.
2. PPID Utama Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, sebagai pemegang saham tunggal dan pembina BUMD tersebut.
Dasar Hukum:
– Pasal 16 PERKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik mengatur bahwa setiap warga negara berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap badan publik, termasuk BUMD, untuk menyediakan informasi secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
Tujuan Permohonan PPID:
1. Membuktikan klaim Rahman SE tentang keberhasilan menyetor deviden sebesar Rp 293 miliar.
2. Menelusuri penggunaan dana Participating Interest (PI) sebesar Rp 488 miliar, termasuk sisa dana Rp 109 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Memastikan kepatuhan PT SPRH terhadap kewajiban pelaporan keuangan dan kinerja sesuai Permendagri No. 118 Tahun 2018.
Analisis dan Kritik Terkait Permohonan PPID
Permohonan PPID yang diajukan oleh YAYASAN DPP KPK TIPIKOR merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD. Berikut beberapa poin kritis terkait hal ini:
1. Transparansi Informasi Publik: PT SPRH sebagai BUMD wajib menyediakan informasi publik sesuai UU Pasal 16 PERKI No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik , jo.Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, tepatnya pada Pasal 52 UU KIP No 14 Tahun 2008.
2. Akuntabilitas Keuangan: Penggunaan dana PI sebesar Rp 488 miliar harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
3. Peran PPID: PPID Pelaksana dan PPID Utama harus merespons permohonan ini dengan cepat dan memberikan informasi yang lengkap kepada publik
“Jika tidak, mereka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 46 PERKI No. 1 Tahun 2021“.
Tindakan Lanjutan:
1. Audit Independen:
Pemkab Rohil harus segera meminta audit independen terhadap laporan keuangan dan kinerja PT SPRH.
2. Evaluasi Kinerja Direksi:
Pemegang saham harus melakukan evaluasi kinerja direksi melalui mekanisme RUPS Luar Biasa sesuai PP No. 54 Tahun 2017.
3. Penegakan Hukum:
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung harus segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
4. Sosialisasi UU KIP dan PERKI
Pemkab Rohil perlu meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya transparansi informasi publik kepada seluruh BUMD di wilayahnya.
Kesimpulan:
Permohonan PPID yang diajukan oleh YAYASAN DPP KPK TIPIKOR merupakan langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD PT SPRH Perseroda. Dengan dukungan hukum yang kuat, langkah ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang selama ini tersembunyi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan BUMD. (Red)