Bangunan Ilegal Marak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jakarta, Gakorpan.com – Penelusuran liputan media Gakorpan News adanya bangunan ilegal di beberapa titik lokasi di Wilayah Jakarta, yang mempersempit lahan ruang tanah penataan lokasi kurang di rancang dengan baik oleh Pemerintah Daerah.

Lokasi letak bangunan ilegal di wilayah jakarta antara lain Jalan Tanah abang V, Jalan Tanah Abang IV, Jalan Jaksa No.1 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jalan Pemuda dan Jalan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara, juga Jalan Dewi sartika Jakarta Timur.

Lokasi bangunan ilegal tersebut suatu bentuk pelanggaran yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan tidak memiliki surat nomor sertifikat tanah/bangunan. Bangunan ilegal yang ada di seluruh Wilayah Jakarta merupakan pelanggaran dalam suatu aturan Perda No.7 Tahun 2010 pasal 45 ayat 2 UUGB tentang sanksi hukuman denda dan penjara 5 tahun.

Dalam Undang-Undang no.15 tahun 2010  pasal 13 ayat 4 tentang tata ruang, serta syarat-syarat mendirikan bangunan antara lain memiliki identitas KTP DKI, memiliki NPWP, memiliki surat pemilikan sertifikat tanah, memiliki surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak bersengketa.

Bangunan ilegal tersebut tidak ada tindakan peneguran dari Satpol PP, aparat Babinsa, instansi Kelurahan, Kecamatan serta kantor dinas provinsi daerah khusus ibukota pengawas rancang tata ruang kota dan pertanahan yang beralamat Jalan Taman Jatibaru No.1, Cideng, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,

Tidak ada pengawasan terhadap tata ruang di berbagai titik wilayah Jakarta. Penataan ruang pun tidak di atur dengan baik serta menimbulkan keluhan masyarakat Ibukota Jakarta.

Dan juga informasi yang dihimpun dalam sebuah wawancara oleh media Gakorpan News dari salah satu keluhan masyarakat Ibukota Jakarta yaitu Bapak Syarief Abdullah bahwa bangunan tersebut juga ditarifkan dengan biaya pembuatan surat kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan juga prosesnya dibuat dengan terbelit-belit dari kantor Pengawas Dinas Provinsi Daerah Ibukota Jakarta. (Ranto Sibarani, SH).

Rekomendasi Berita

Back to top button