Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Jajaran APH Terkait Diminta Untuk Tindak Tegas Peredaran Kayu Ilegal Dari Melawi Ke Sintang

SINTANG, KALBAR-| Kepada Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran APH terkait diminta segera untuk tindak tegas seakan kebal dan tak tersentuh hukum, masih marak peredaran kayu Ulin dari Melawi menuju Sintang dengan modus pengangkutan yang menggunakan kendaraan Pick Up. Pada Jum’at, 10/01/2025.

Dan khususnya jajaran Gakum dan polhut Kalimantan barat, yang kami rasa sampai saat ini belum ada action/ tindakan tegas kepada para oknum atas maraknya peredaran kayu Ulin dan kelas dua jenis Meranti, keladan, bengkirai, yang setiap harinya diangkut dengan modus menggunakan mobil pickup dari kabupaten Melawi dan di jual ke kabupaten Sintang.

Yang mana terpantau oleh kamera Awak Media, dimana per satu hari nya bisa sampai 20 – 30 kali mobil pickup turun dari kabupaten Melawi, itu sama saja sudah hitungan belasan truk per hari peredaran kegiatan kayu ilegal tersebut terus berjalan.

Dan seakan para pelakunya kebal hukum dan tak tersentuh hukum sama sekali hal ini menjadi dugaan bahwa adanya bekingan dari sejumlah oknum.

Sehingga masih marak peredaran kayu Ulin dari Melawi menuju Sintang dengan modus pengangkutan menggunakan kendaraan Pick Up, seperti pada Jumat 10/01/2024.

Dan APH (Aparat Penegak Hukum) dinilai seakan tutup mata, atas maraknya peredaran Kayu Ulin dari kabupaten Melawi menuju Sintang. Kayu ulin dan kayu kelas 2 tersebut diangkut menggunakan mobil Pick Up yang di duga berasal dari hutan lindung yang berada di wilayah perbatasan kabupaten melawi Kalimantan barat dan Kalimantan tengah.

Berdasarkan pantauan awak media ini rutin setiap harinya terjadi di lapangan atas aktifitas pengangkutan kayu dari kabupaten melawi menuju kabupaten Sintang dan seolah olah ada main mata pihak APH yang ada. Sehingga dilakukan pembiaran dari Polres Melawi dan Polres Sintang.

Yaitu Mobil Pick Up dengan plat KB 8238 JB asal Melawi yang sedang mengangkut kayu Ulin saat melintas di daerah Tugu Jam Sintang diantaranya tersorot dan terpantau kamera awak media.

Hasil investigasi di lapangan dari para toko material kayu yang menampung hasil kayu pembalakan hutan secara ILEGAL exlusiv awak media dapati beberapa nama pemain kayu menggunakan mobil pickup dari kabupaten Melawi, diantaranya Bambang, Alto, Nata, Hamdan, Aci, Supri, Kompus, Samen dan masih ada beberapa nama lain lagi.

Beberapa nama tersebut awak media dapatkan keterangan dari toko MEUBLE dan para cukong/bos toko kayu yang menampung kayu- kayu tersebut.

Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.

Tentunya dengan peraturan dan perundang undangan yang ada tersebut, pihak APH harusnya sigap segera untuk melakukan tindakan tegas serta meminimalisir kerugian negara akibat perambahan hasil hutan secara ilegal tersebut.

Sebagai masyarakat dan juga sebagai fungsi kontrol kami meminta khususnya kepada bapak Kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo untuk tegas instruksikan jajarannya, khususnya Kapolda Kalbar terhadap jajaran Polres dan Polsek belimbing Melawi untuk segera tindak tegas para oknum pelakunya.

Yang mana diwilayah tersebut adalah sebagai pintu keluarnya kayu ilegal tersebut dan Polsek tebelian Sintang sebagai pintu masuknya bagi para oknum pelaku dengan armada mobil-mobil tersebut dengan leluasa melakukan aktivitas ilegal ke kabupaten Sintang dan juga diminta ketegasan dari Bid.Provam Polda Kalbar jika diduga ada terbukti jajaran anggota yang bermain main dalam hal perbuatan ilegal tersebut untuk segera di ambil langkah tindakan secara tegas.

 

Sumber : RA
MDA

Rekomendasi Berita

Back to top button