Bawaslu Kota Ambon Apresiasi Langkah KPU dalam Pengundian Nomor Urut Pilkada
Ambon, Gakorpan News – Ketua Bawaslu Kota Ambon, Alberth Johan Talabessy, menyampaikan apresiasinya atas langkah-langkah yang telah diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon dalam proses pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
Hal ini disampaikannya saat di temui oleh awak media pada Senin (23/9/2024) di halaman Kantor KPU Kota Ambon.
“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon. Proses pengundian dan penarikan nomor urut pasangan calon sudah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam surat Ketua KPU RI nomor 2149,” ungkap Talabessy kepada awak media.
Lebih lanjut, Talabessy menjelaskan bahwa sejauh ini Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam proses tersebut.
“Prinsipnya, belum ada pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Talabessy juga menegaskan kesiapan jajaran Bawaslu Kota Ambon dalam mengawasi seluruh tahapan kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024.
“Kami sudah menyiapkan seluruh jajaran pengawas, mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga desa. Kapasitas pengawas sudah diperkuat, baik secara fisik maupun mental. Bawaslu siap mengawasi seluruh tahapan kampanye,” jelasnya.
Terkait dengan peraturan baru, Talabessy menyebut bahwa Bawaslu baru menerima PKPU Nomor 13 Tahun 2024 beberapa hari yang lalu.
“Kami berencana melakukan sosialisasi terkait PKPU ini dengan melibatkan KPU sebagai pihak yang membuat aturan kampanye. Setelah itu, baru kami memberikan pandangan lebih lanjut mengenai hal tersebut,” pungkas Talabessy.
Talabessy menekankan bahwa Bawaslu akan tetap berpegang teguh pada seluruh aturan yang telah ditetapkan demi memastikan kelancaran dan kepatuhan dalam proses kampanye Pilkada 2024. (Amy)