BCW Mempertanyakan Retribusi Pengelolaan Lahan Parkir Pusat Perbelanjaan Terhadap Peningkatan PAD Banyuwangi

BANYUWANGI, GAKORPAN NEWS –

Permasalahan pengelolaan lahan parkir yang ada di kabupaten Banyuwangi, hingga saat ini masih menimbulkan banyak permasalahanhingga saat ini masih menimbulkan banyak permasalahan, mulai dari tempat, nominal, petugas pungut, hingga kebijakan pemerintah

Dasarnya pengelolaan parkir di Kabupaten Banyuwangi memiliki potensi yang cukup besar untuk menaikkan dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), apalagi di musim menjelang hari raya idhul fitri

Dalam pengelolaan parkir, ada dua jenis ruang parkir yang di atur dalam perda, antara lain, pertama pengelolaan parkir di ruang milik jalan, Dan yang kedua pengelolaan parkir diluar ruang milik jalan. seperti di Mall, di stasiun kereta api dan lain sebagainya. Semuanya diatur dalam Peraturan Bupati Banyuwangi (Perbup) No. 23 Tahun 2021.

Namun yang sering terjadi lapangan, apabila lahan parkir merupakan aset milik pribadi, para pengelola merasa tidak perlu melakukan perijinan, dan merasa tidak perlu memberikan kontribusi ke daerah.

Dengan adanya fenomena tersebut, MASRURI, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Banyuwangi Corruption Watch (LSM BCW) angkat bicara

Masruri mengecam atas tindakan yang di lakukan para pengelola parkir, “pengelolaan parkir harus mendapat izin dari Pemerintah Daerah Banyuwangi, meskipun tanah yang digunakan adalah aset sendiri, baik itu milik perorangan atau Badan hukum.” Ujar Masruri Ketua BCW. (28/03/25).

Masih Masruri BCW, “untuk mengetahui setatus perizinan suatu pengelolaan parkir, berizin atau tidak, bisa dicek pada karcisnya, untuk karcis yang resmi ada Nomer seri karcis, dan tertulis dasar hukum pungutan/izin serta besaran tarip” pungkas Masruri.

BCW juga memberikan contoh pengelolaan parkir yang ada pada salah satu pusat perbelanjaan di Genteng, bentuk karcis yang di gunakan tidak sesuai, diduga pengelolaan parkir tersebut tidak mengantongi izin resmi.

Adanya kasus ini hendaknya masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan etika.

Pihak pemangku kebijakan dan penegakan PERDA pun hendnya melakukan penertiban kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan dan pihak pengelola lainnya untuk segera mengurus perizinan parkirnya agar dapat memberikan keselamatan, keamanan, pada pemakai jasa, dan juga dapat lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Banyuwangi.

(Tim)

Rekomendasi Berita

Back to top button