Belum Cair Sepenuhnya, Pemkot Ambon Tegaskan Dana Desa Akan Dibayarkan Sesuai Komitmen

Ambon, Gakorpan News Sejumlah desa di Kota Ambon hingga April 2025 masih belum menerima sepenuhnya Dana Desa yang semestinya sudah dialokasikan sejak tahun anggaran 2024.

Dari total alokasi selama empat bulan, baru satu bulan yaitu Januari yang dicairkan pada tahun 2025. Hal ini memunculkan harapan besar dari para kepala desa agar pencairan sisa anggaran dapat direalisasikan dalam waktu dekat, mengingat masih tersisa tiga bulan yang belum dibayarkan.

Salah satu kepala desa yang menyampaikan aspirasinya adalah Kepala Desa Waiheru dalam diskusi bersama salah satu media online di Ambon pada 9 April 2025 lalu di ruang kerjanya. Ia berharap anggaran tersebut dapat segera disalurkan demi kelancaran berbagai program kerja desa.

“Kami para kepala desa sangat berharap anggaran ini segera tersalurkan agar program-program desa dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, J. Silano, saat ditemui oleh beberapa awak media di ruang kerjanya menyampaikan bahwa dana desa yang belum terbayarkan akan tetap dicairkan sesuai arahan dari Wali Kota Ambon.

“Anggaran desa yang terhitung empat bulan tetap akan dibayarkan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Wali Kota Ambon. Karena melalui anggaran tersebut, kita bisa membantu mengurangi angka pengangguran di desa-desa,” jelas J. Silano pada Selasa, 22 April 2025.

Ia menambahkan, Wali Kota Ambon telah penetapan SK no 34 tahun 2024 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa/negeri setiap desa/Negeri tahun anggaran 2025.

Hal ini menjadi bagian dari program prioritas kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon periode 2025–2030.

Selaras dengan visi pembangunan daerah, pemerintah kota juga menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri.

Berikut adalah regulasi lengkap terkait Dana Desa:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU ini menjadi dasar hukum utama pengelolaan desa dan Dana Desa di Indonesia. Dalam UU ini disebutkan bahwa:
– Dana Desa adalah anggaran yang bersumber dari APBN.
– Dana ini digunakan untuk: Menyelenggarakan pemerintahan desa, Melaksanakan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa dan Pemberdayaan masyarakat desa.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014.
Mengatur secara rinci:
– Tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa.
– Mekanisme penyaluran Dana Desa dari pusat ke daerah.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Mengatur teknis pengelolaan keuangan Dana Desa, antara lain:
– PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
– PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
– PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa kepada setiap desa.

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT).

– Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
– Menetapkan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk: Pemulihan ekonomi desa, Program ketahanan pangan dan hewani, Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa dan Program padat karya tunai desa.

5. Skema Penyaluran Dana Desa
Dana Desa disalurkan dari APBN ke APBD Kabupaten/Kota, kemudian ke rekening kas desa. Penyaluran dilakukan dalam beberapa tahap berdasarkan kinerja dan pelaporan penggunaan dana.

Tujuan utama Dana Desa adalah mendorong pembangunan yang merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia. Melalui dana ini, pemerintah desa bisa:
– Membangun infrastruktur dasar.
– Menyelenggarakan program sosial dan ekonomi.
– Mengurangi pengangguran dan kemiskinan di tingkat desa.
– Memperkuat ketahanan sosial dan budaya di desa serta negeri adat.

Dengan dasar hukum yang kuat dan dukungan dari pemerintah daerah, pencairan Dana Desa diharapkan dapat segera terealisasi penuh agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa di Kota Ambon. (Amy)

Rekomendasi Berita

Back to top button