Benarkah Proses Hukum Tetap Berlanjut, Setelah Ada Surat Perjanjian Damai Antara Keduabelah Pihak

Bukit Timah Rohil — Momen perayaan HUT RI Ke-79 kemerdekaan Indonesia baru saja berlalu, Benarkah Proses Hukum Tetap Berlanjut? osial bagi masyarakat seperti hal yang terjadi dibukit timah Kabupaten Rohil, yaitu dari pihak penyidik kepolisian Polres Rohil dalam penanganan kasus pencurian HP (handphone) merk Oppo Reno 5 pada 22 Juli 2024 milik Nurlela Munte sebagai (korban).Rabu (21/08/2024)

Dalam keterangan kedua belah pihak sudah melakukan mediasi perdamaian secara kekeluargaan yang jelas tertuang dan berisi dalam keterangan secara tertulis, serta diketahui oleh pihak kepolisian penyidik Polres Rohil (Surat perdamaian asli ditangan Penyidik Polres Rohil)

Isi keterangan menyebutkan:

1. Hp dipulangkan pihak kedua, Mexwel Tampubolon (pelaku) kepada I Nurlela Munte (korban)

2. Pencabutan Laporan Nurlela Munte ke Polresta Rohil, adalah sebagai tanggungjawab pihak kedua Mexwel Tampubolon

3. Pihak pertama Nurlela Munte tidak akan menuntut lagi kepada pihak kedua

Demikianlah surat perjanjian ini kami buat tanpa unsur paksaan dari pihak manapun, dan dengan pikiran yang sehat dan waras. Dibuat tanggl 24 Juli 2024 di Ujung Tanjung kabupaten Rohil Riau.

Akan tetapi dari hasil perdamaian itu yang diharapkan keduableah pihak tidak sesuai yang dirasakan pihak kedua (pelaku) oleh pihak kepolisian, sehingga pihak keluarga dari pelaku merasa drop dan sakit akibat kaget.

Ketika surat tersebut dibawa dengan suka cita berharap bisa membawa pulang anaknya (pelaku) tersebut ke rumah nya setelah adanya surat perdamaian (cabut perkara dari korban atasnama Nurlea Munte), Penyidik Polres Rohil yang terjadi tidak sesuai isi perdamaian yang sudah dibuat tertulis dibubuhi Materai Rp 10 ribu, malah kata Kasat Reskrim Polres Rohil menyatakan lanjut perkara.

Pada tanggal 15 Agustus 2004 keluarga dari orangtua nya pelaku saat itu ingin meminta keadilan untuk menanyakan kekecewaan setelah ke Polres Rohil dan memberikan surat perdamaian tersebut mengatakan, “tolong bantu kami Tulang (paman bahasa daerah) !!!.

Apa sebenarnya yang terjadi sehingga menjadi seperti ini, kami dapatkan Tulang (memohon) setelah kami berikan surat perdamaian kedua belah pihak ke Polres Rohil ?,” ungkap orangtua nya pelaku dengan sumringah campur sedih bertanya dan kebingungan dari kebijakan penegakan Hukum di Polres Rohil kepada wartawan.

Disisi berbeda dengan apa yang dikatakan oleh pihak penyidik Polres Rohil mengatakan,
“Proses hukum lanjut kata Kasat bang,” kata penyidik Polres Rohil unit 3 ketika saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi RadarOO7 meminta petunjuk melalui akun WhatsApp nya.

“Coba Abang menghadap ke Kasat agar semua petunjuk mendapatkan jawaban yang sebenarnya,” tambahnya.

Kejadian ini tentunya pihak keluarga orangtuanya pelaku berharap, agar anaknya (pelaku) mendapatkan keadilan sesuai yang sudah dibuat berdasarkan surat pernyataan telah setuju dan bersedia berdamai antara kedua belah pihak, tanpa unsur paksaan dari pihak manapun dan secara akal pikiran yang sehat (waras).

“Tolong, tolong, tolong pak polisi, itu lah harapan dari keluarga orangtua nya pelaku agar keadilan tercipta isi surat perdamaian sebenarnya,” tangis orangtuanya pelaku dalam keadaan drop.

“Kalau memang harus lanjut dan dipenjarakan atas kesalahan anak saya, itu gak masalah bagi saya sebagai orangtua, akan tetapi yang kami membuat terkejut dan drop, upaya kami untuk berdamai ternyata sia-sia gak berlaku untuk kami yang miskin dan tidak tahu tentang hukum. Sehingga benar kata-kata orang bijak, bahwa HUKUM ITU TUMPUL KE ATAS TAPI TAJAM KEBAWAH,” tandasnya.

Sumber: Irfan NS/ Radar007.

(MDA)

Rekomendasi Berita

Back to top button