Beredar Dokumen Sejumlah Nama Pejabat Situbondo Jadi Tersangka Korupsi, Jubir KPK Bicara
SITUBONDO,GAKORPAN.com – Tersebar informasi dalam selembar dokumen pdf di media sosial yang menyebutkan sejumlah nama pejabat di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka.
Dalam surat tersebut tertera nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024, yang disebut dikeluarkan pada 19 Agustus 2024 oleh KPK yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso. Surat itu tentang perihal permintaan data dan informasi pertanahan.
Dalam salah satu dasar dalam pengiriman surat itu disebutkan KPK dan BPN sepakat membuat nota kesepahamam dengan Nomor 96 Tahun 2023 dan Nomor 27/SKB HK.03.01/VII/2023 tanggal 2 Agustus 2023 tentang Kerjasama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat tersebut tertera KPK menyelidiki kasus pemberian hadiah dengan tertulis tersangka yakni dua orang pejabat Kabupaten Situbondo.
Tujuan dari adanya surat tersebut meminta bantuan untuk memberikan data dan informasi mengenai kepemilikan tanah dan bangunan atas nama tersangka, keluarga, dan pihak terkait.
Juru bicara KPKTessa Mahardika Sugiarto menyatakan sampai dengan saat ini Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, Mungki Hadipratikno masih belum bisa memberikan penjelasan.
“Sampai dengan saat ini, saya belum mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait (Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK yakni (Mungki Hadipratikno).”
“Jadi saya belum bisa membenarkan atau tidak membenarkan info di atas, kita tunggu saja,” kata dia Sabtu (24/8/2024) pagi.
Dalam surat tersebut tertera permintaan dari KPK kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso untuk memberikan data dan informasi terkait kepemilikan tanah dan bangunan atas nama tersangka, keluarga, dan pihak terkait.
(PITERPAN).