BKPSDM Aceh Singkil Sediakan Laman Bagi Yang TMS, Beri Waktu 3 Hari Pra Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPPPK 2024

Aceh Singkil, gakorpan.com – BKPSDM Aceh Singkil Sediakan Laman Bagi Yang TMS,Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan secara online terhadap kelengkapan dokumen yang di unggah oleh pelamar seleksi Calon Pegawai Pemerintah.

Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil Tahun Anggaran (TA) 2024 dengan ini kami informasikan Hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Daerah Kabupaten Aceh Singkil sebagai berikut.

BKPSDM Aceh Singkil Sediakan Laman Bagi Yang TMS, Beri Waktu 3 Hari Pra Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPPPK 2024
Ali Asmi, Kaban KPSDM Aceh Singkil
(Foto Dok BKPSDM)

Berdasarkan Pengumuman Nomor : 810/ 1919 /2024, tentang Pra sanggah hasil seleksi administrasi calon CPPPK Lingkungan Pemkab Aceh Singkil TA 2024, tutur Ali Hasmi, dalam Pers Releasenya Jumat (01/11/2024)

Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil ALI HASMI, SE, M.Si mengatakan Hasil Verifikasi dan Validasi Pansel Penerimaan CPPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secara online malalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, Nama dan Nomor Register Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi CPPPK dengan Formasi tahun 2024 sebagaimana (daftar nama terlampir).

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya dapat mempersiapkan diri guna mengikuti Seleksi Kompetensi berbasis System Computer Assisted Test (CAT),”

Di tambahkannya Untuk informasi detail jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi akan diumumkan lebih lanjut melalui https://sscasn.bkn.go.id dan website BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil pada laman https://bkpsdm.acehsingkilkab.go.id serta media-media sosial BKPSDM Aceh Singkil.

“Bagi Peserta yang dinyatakan TMS yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi tersebut, dapat mengajukan sanggahan kepada Pansel melalui akun masing-masing peserta melalui portal sscascn dengan laman https://sscasn.bkn.go.id terhitung 3 (tiga) hari setelah tanggal pengumuman, Tanggal dan waktu sanggah menyesuaikan pada laman https://sscasn.bkn.go.id, dapun Alasan Peserta dinyatakan TMS dapat dilihat pada masing-masing akun peserta seleksi,”

Ali Hasmi berharap Dalam hal pelamar mengajukan sanggah, Panitia Pelaksana Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

“Kepada seluruh peserta seleksi PPPK diharapkan untuk senantiasa memantau perkembangan seleksi melalui portal https://sscasn.bkn.go.id maupun website https://bkpsdm.acehsingkilkab.go.id serta media-media sosial BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil,” imbuhnya

(Mnk)

Rekomendasi Berita

Back to top button