BMT Dinar Mulia Terguncang, Anggota Tak Bisa Tarik Tabungan dan Deposito, Kasus Bergulir ke Jalur Hukum

Karanganyar, gakorpan.com – Kepercayaan anggota kepada BMT Dinar Mulia, lembaga keuangan mikro yang berlokasi di Jl. Lawu Kauman, Rt 02 Rw 14, Cangakan Barat, Cangakan, Karanganyar, kini terguncang akibat masalah serius yang menimpa para anggotanya. Sejak Juli 2024, sudah mulai muncul kekhawatiran di kalangan anggota karena kesulitan untuk mencairkan dana mereka. Namun, masalah puncaknya terjadi pada 18 Desember 2024, ketika Umi Munawaroh A.md selaku manager KSPPS BMT Dinar Mulia tidak mau menemui para anggota BMT dan secara tiba-tiba menunjuk advokat mengumumkan pengholdan dana selama dua tahun ke depan tanpa transparansi data. Keadaan ini memicu keresahan besar di kalangan anggota KSPPS BMT Dinar Mulia yang merasa dirugikan dan menciptakan ketidakpastian yang mengancam stabilitas keuangan mereka.

Saefudin, salah satu anggota yang terdampak, mengungkapkan bahwa total dana yang terhimpun dalam tabungan dan simpanan berjangka anggota diperkirakan mencapai Rp32,3 milyar, berdasarkan laporan RAT KSPPS BMT Dinar Mulia tahun 2023 dengan total aset sebesar Rp39,2 milyar. Namun, anggota tetap tidak dapat mengambil dana mereka. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana yang dikelola oleh manajemen KSPPS BMT Dinar Mulia yang diyakini telah keluar dari jalur yang ditentukan oleh Undang-Undang Perkoperasian, sehingga merugikan anggota.

“Kami sangat khawatir karena dana yang seharusnya aman malah tidak bisa kami tarik,” ujar Saefudin dengan penuh kekhawatiran. Sebagai dosen yang ahli di bidang keuangan di Universitas Muhammadiyah Karanganyar, Saefudin menambahkan bahwa laporan RAT KSPPS BMT Dinar Mulia tahun 2023 tampaknya tidak diaudit oleh lembaga audit eksternal, yang semakin memperkuat kecurigaan adanya upaya untuk menutupi penyalahgunaan dana yang terjadi. Meskipun rasio kredit macet lembaga ini tercatat hanya sebesar 0,70% atau sekitar Rp200 juta, yang tergolong sangat kecil, namun tiba-tiba mengalami kesulitan keuangan yang besar menambah kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan dana dan keuangan KSPPS BMT Dinar Mulia.

Kondisi serupa juga dialami oleh Tutik, anggota lain yang turut terdampak. Tutik menjelaskan bahwa simpanan berjangka yang sudah jatuh tempo dan tabungannya tidak bisa dicairkan sejak Desember 2024. Uang yang seharusnya digunakan untuk membiayai pendidikan anaknya kini terhambat, dan Tutik tidak mendapatkan kepastian kapan dana tersebut dapat dikembalikan. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mencoba menghubungi dan bertemu manager KSPPS BMT Dinar Mulia untuk mendapatkan penjelasan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak KSPPS BMT Dinar Mulia malah menunjuk advokat untuk menangani masalah ini, yang justru semakin mempersulit penyelesaian masalah anggota.

“ketika kami bertemu dengan Umi Munawaroh A.md selaku manager KSPPS BMT Dinar Mulia, tetapi tidak ada jawaban yang pasti. Bahkan, ketika kami mengirimkan surat audiensi kepada pimpinan dan anggota komisi B DPRD Kabupaten Karanganyar, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Karanganyar, Usaha kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Karanganyar, pengurus KSPPS BMT Dinar Mulia kembali yang hadir bukan Umi Munawaroh A.md selaku manager KSPPS BMT Dinar Mulia, melainkan advokat yang ditunjuk,” ujar Tutik dengan kecewa. Hal ini, menurut Tutik, menunjukkan bahwa pihak manajemen KSPPS BMT Dinar Mulia tidak terbuka dan enggan memberikan penjelasan.

Menanggapi situasi yang semakin pelik dan terkesan sengaja dihambat oleh manajemen KSPPS BMT Dinar Mulia, Tutik, Saefudin, dan sejumlah anggota lainnya akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Mereka menunjuk KJH Law Firm, yang dipimpin oleh Dr. Kadi Sukarna, S.H., M.Hum., untuk mendampingi mereka dalam proses hukum ini. Kadi Sukarna, selaku advokat yang ditunjuk, memastikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi anggota untuk mendapatkan kembali dana yang menjadi hak mereka.

“Sebagai kuasa hukum, kami akan mendampingi seluruh proses ini agar hak-hak para anggota dapat terlindungi dan mereka mendapatkan dana mereka kembali dalam jumlah penuh,” tegas Kadi. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum yang transparan dan adil untuk memastikan bahwa pengelola KSPPS BMT Dinar Mulia dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas lembaga keuangan semacam KSPPS BMT Dinar Mulia, terutama dalam pengelolaan dana milik masyarakat. (Mbah Gondrong)

Rekomendasi Berita

Back to top button