Cafe dan Karaoke Liar Diduga Jajakan Miras di Komplek Eks Pasar Beras Pemalang Berakhir di Segel Satpol PP

Pemalang, GAKORPANNEWS.COM – Aktifitas cafe dan karaoke liar di komplek eks pasar beras berakhir di segel pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, Jum’at (1/10/2024).

Aktifitas cafe dan karaoke di lokasi tersebut, cukup meresahkan masyarakat dan tentunya dapat mengganggu kondusifitas wilayah jelang Pilkada 2024, lantaran kafe – kafe tersebut diduga kuat menjual minuman keras secara bebas (ilegal), sehingga berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menyikapi hal itu, Drs. Fera Njoko Susanto, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pemalang, bersama, jajaran Satpol PP Pemalang, menindak lanjuti informasi laporan (aduan masyarakat) dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke komplek eks pasar beras Pemalang (aset Diskoperindag).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Staf Diskoperindag, Kepala Pasar Induk, Kepala Pasar Buah, serta tim penindakan dari Satpol PP dan Wartawan.

Dalam pantauan awak media, 4 kios di eks pasar beras yang diduga disalahgunakan dengan di jadikan kafe liar tersebut terpantau sepi dan tertutup rapat, lantaran aktifitas kafe – kafe liar itu biasanya beroperasi pada malam hari.

Sebagai langkah tindak lanjut, Diskoperindag dan Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan mengunci kios yang terindikasi digunakan untuk kegiatan karaoke. Penguncian ini bertujuan agar pemilik usaha dapat menjumpai Kepala Diskoperindag untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas tersebut.

“Sidak ini merupakan bentuk respons atas keluhan masyarakat. Kami berharap yang bersangkutan dapat segera memenuhi panggilan dan menjelaskan penggunaan kiosnya secara transparan,” Kata Fera.

“Sementara, kios – kios tersebut kita kunci, dengan harapan para penyewa dapat memenuhi panggilan kami untuk memberi klarifikasi,” lanjutnya.

Masih di kesempatan yang sama, Kasatpol PP Pemalang, Achmad Hidayat mengatakan, langkah ini kita ambil untuk memastikan bahwa kios-kios di komplek eks pasar beras Pemalang, agar digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Dan kami berharap, aset Pemerintah Daerah dapat diinventarisasi dan akan diupayakan penggunaan semaksimal mungkin.

“Mari kita bersama sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayah pasar,” ucapnya.

“Sidak ini menunjukkan komitmen Pemerintah daerah untuk mengawasi dan menegakkan aturan dalam pelaksanaan usaha, serta menjaga citra dan fungsi pasar sebagai tempat perbelanjaan yang aman dan bersih bagi masyarakat,” ujar Achmad Hidayat.

Sementara, salah satu tokoh agama yang juga selaku pimpinan pengasuh Pondok Pesantren Perintis Komariah, Ustadz Timbul Purnomo, mengapresiasi kerja cepat dari jajaran Satpol PP Pemalang dan Diskoperindag terkait adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah adanya aktifitas kafe liar di komplek eks pasar beras.

“Kami sebagai masyarakat memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Kasatpol PP dan segenap jajaran selaku penegak peraturan daerah yang telah respon dan bertindak cepat. Selain menjalankan tugas, semoga apa yang telah dikerjakannya menjadi ladang pahala, amal ibadah,” tuturnya.

“Kami juga menghimbau kepada Diskoperindag selaku pemilik aset tersebut, agar lebih selektif dan lebih aktif mengecek aset – aset yang ada, dengan harapan tidak terjadi lagi seperti ini. Dengan telah di tutupnya kafe – kafe liar yang menjajakan miras tentu akan dapat mengurangi ancaman gangguan kamtibmas di momentum pilkada Kabupaten Pemalang,” tutup Ustadz Timbul Purnomo.

Rekomendasi Berita

Back to top button