Confrence pers Polres Banyuwangi , Gelar Penodongan Senjata Api, Terhadap Jukir
Banyuwangi, Gakorpannews.com- Polres Banyuwangi Jawa Timur , Gelar Confrence Pers kasus Penodongan Senjata api terhadap Jukir ( juru parkir ) yang di lakukan berinisial MMA
Confrence Pres di gelar di kantor Mapolresta Banyuwangi pada pkl,14.30 WIB, Bersama semua awak media baik itu dari elektronik, cetak an online senen 11 / 11 / 2024
Kapolresta Banyuwangi Kombespol. Rama Samtama Putra, S.I.K,.MENYAMPAIKAN.S.I,. MHN,.juga di dampingi Waka Polresta Banyuwangi AKBP Putus Eka , D.S.I.K, M.H dan Kasat Reskrim, beserta Kabag Humas
Kapolresta Banyuwangi Dalam jumpa confrence pers mengatakan, Terkait Viralnya Penodongan kasus Senpi terhadap juru parkir ( Jukir ) pada Hari rabu tanggal 30 oktober 2024 pada pkl, 14.15 WIB
Telah membuat gaduh dan menyita perhatian publik, kususnya di banyuwangi , maka polresta banyuwangi berkomitmen secara prosedural dan profesional dalam menindak lanjuti laporan korban
Okeh karena itu, kami tetapkan satu tersangka inisial” MMA ‘ sebagai pelaku
Namun,dari kronologisnya kejadian tersebut ada kendaraan box truk, yang mau masuk di gang ternyata sempit, dan sopir box tuk tidak sabar membunyikan ” klakson” sehingga Jukir ( juru pakir) bilang sama sopir box truk,sabar, sabar , sabar
akan tetapi sopir box truk tidak menerima bilangnya tukang pakir,
Bilangnya tersangka berkata atau mengucapkan dengan kata – kata ancaman
Dengan adanya laporan, polresta banyuwangi dengan sigap bertindak, mencari bukti , termasuk saksi. ahli, saksi pelapor dan saksi terlapor sehingga berdasarkan gelar perkara di tingkatkan menjadi tersangka
Sabtu kita lakukan penahaman pada tersangka, hari ini kita rilis
Adapun tuk barang bukti dari rekaman CCTV kita amankan ,ada empat titik
Empat titik tersebut, toko Alba Mart, MC D , di Sub Sritanjung dan simpang lama
Selain itu polisi mengamankan kendaraan mobil sedang BMW bernomor P 44 PLAT yang di kendaraan tersangka berinisial” MMA ”
Polisi juga melakukan penilangan terhadap Kendaraan tersebut, akan tetapi warna kendaraan tidak sesuai tertera pada surat STNKB, dengan warna yang asli ” berwarna Pink
Dengan adanya barang bukti berupa Senpi jenis Glock 43 dan barang bukti lainnya
Apa lagi dengan bukti lain Senpi jenis Glock 43 juga melakukan kata – kata ancaman kekerasan juga bukti dua magazindan dua belas peluru, tapi barang bukti sudah di nyatakan Senpi ( satu pucuk senjata) sudah di tangani Polda Jawa timur, pemilikan senjata di nyatakan” resmi” tandasnya
Dari beberapa bukti yang di kumpulkan tersangka terjerat dengan undang undang pasal 335 ayat 1 dengan hukuman penjara satu tahun penjara, tambahnya Kapolresta Banyuwangi
Triwantoro/ haris