Deret Nama Penerima Uang Korupsi Timah, dari Hendry Lie hingga Harvey Moeis
JAKARTA, GAKORPAN.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap nama-nama penerima uang dugaan korupsiĀ timah yang membuat negara menelan kerugian Rp 300 triliun.
Para penerima uang tersebut baik perorangan maupun korporasi.
Hal ini diungkap oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo selaku terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Adapun Suranto Wibowo beserta dua terdakwa lain Amir Syahbana dan Rusbadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut nama-nama penerima uang dugaan korupsi timah di Bangka Belitung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk:
- Amir Syahbana sebesar Rp 325,9 juta;
- Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp 4,5 triliun;
- Tamron alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 3,6 triliun;
- Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp 1,9 triliun;
- Suwito Gunawan alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa sebesar Rp 2,2 triliun;
- Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa sebesar Rp 1,05 triliun;
- 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama sebesar Rp 10,3 triliun;
- CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) sebesar Rp 4,1 triliun;
- Emil Ermindra melalui CV Salsabila sebesar Rp 986,7 miliar;
- Harvey Moeis dan Helena Lim, masing-masing Rp 420 miliar.
(PITERPAN)