Desa Tegal Harum: Inspirasi bagi Pengembangan Desa di Rokan Hilir

GAKORPAN NEWS – Rokan Hilir, 11 Februari 2025. Menanggapi pemberitaan portal tvnyaburuh.com berjudul “Penyelenggara Bimtek Berhasil Tarik Uang Kepala Desa, Miliaran Rupiah, Kepala Desa Asik Jalan-Jalan ke Bali Hamburkan Uang Masyarakat”, H. Sutejo S.Pd, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hilir sekaligus Kepala Desa Sapta Permai, Kecamatan Bagan Sinembah, memberikan klarifikasi resmi. Dalam konferensi pers virtualnya yang digelar pada Selasa (11/02/2025) pukul 16.00 WIB, Sutejo menegaskan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Studi Tiru di Bali telah memenuhi semua ketentuan perundang-undangan, diselenggarakan secara transparan, dan bertujuan meningkatkan kapasitas pengelolaan desa.

Legalitas Kegiatan Bimtek dan Studi Tiru

Sutejo menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Desa Tegal Harum, Bali, sepenuhnya merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 15 Ayat (2) huruf c dan Pasal 21 Ayat (2) huruf c.

“Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa, termasuk Bimtek dan studi tiru, memang diamanatkan dalam regulasi ini. Sumber dananya bisa berasal dari Dana Desa (DD) atau sumber lain yang sah, asalkan dialokasikan melalui musyawarah desa dan tercantum dalam APBDes,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga sejalan dengan Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi SDM desa untuk pengembangan wisata, ekonomi lokal, dan kelembagaan desa.

“Studi tiru ke daerah yang telah sukses mengelola potensi desa, seperti Bali, adalah metode efektif untuk mempercepat pembelajaran,” ujar Sutejo.

Transparansi Sumber Dana dan Pertanggungjawaban

Merespons isu “pencairan miliaran rupiah”, Sutejo menegaskan bahwa seluruh biaya kegiatan telah dianggarkan secara jelas dalam APBDes masing-masing desa peserta. “Setiap rupiah yang digunakan wajib dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Desa (LKPD) dan diaudit sesuai “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2019” tentang Pelaporan Keuangan Desa. Tidak ada dana yang dialokasikan tanpa persetujuan BPD dan masyarakat melalui musdes,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa partisipasi kepala desa dalam Bimtek dan studi tiru telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Desa PDTT melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten.

“Kegiatan ini bukan ‘jalan-jalan’, melainkan bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan kapasitas pengelola desa,” tegasnya.

Dampak Konkret bagi Pengembangan Desa

Sutejo memaparkan bahwa materi Bimtek difokuskan pada pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan, dan strategi pemasaran destinasi wisata.

“Kami belajar langsung dari Desa Tegal Harum yang berhasil mengubah potensi lokal menjadi ekonomi kreatif berbasis pariwisata. Misalnya, pengelolaan homestay, pelatihan guiding untuk masyarakat, hingga pengemasan produk UMKM,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa hasil studi tiru telah diimplementasikan di Desa Sapta Permai, seperti pembentukan BUMDes “Maju Bersama” yang fokus pada agroeduwisata. “Dalam 6 bulan terakhir, BUMDes ini berhasil menyerap 50 tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan desa sebesar 30%,” ujarnya.

Dukungan APDESI dan Langkah Ke Depan

Sebagai Ketua APDESI Kabupaten Rokan Hilir, Sutejo menyatakan bahwa asosiasi akan terus memantau pelaksanaan Bimtek untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi. “APDESI juga akan menggelar pelatihan teknis penyusunan laporan keuangan dan audit internal bagi desa-desa, bekerja sama dengan BPKP dan Inspektorat Kabupaten,” tambahnya.

Di akhir sesi, Sutejo mengajak media dan masyarakat untuk melihat dampak positif kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa.

“Mari kita fokus pada hasil, bukan hanya proses. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat desa melalui tata kelola yang profesional dan akuntabel,” tutupnya.

Catatan Editor:

– Permendagri 20/2018 Pasal 15 Ayat (2) huruf c: Mengatur penggunaan dana desa untuk peningkatan kapasitas pemerintahan desa.

– Permendagri 20/2018 Pasal 21 Ayat (2) huruf c: Menjelaskan pengeluaran dana desa untuk kegiatan pelatihan dan pemberdayaan.

– Permendes PDTT 11/2019: Menetapkan prioritas dana desa untuk pengembangan SDM dan ekonomi berbasis lokal.

– PMK 49/2019: Mengatur standar pelaporan keuangan desa untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan publik dapat memahami bahwa Bimtek dan studi tiru merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan desa, bukan pemborosan anggaran.

Kontributor: Arjuna Sitepu

 

Rekomendasi Berita

Back to top button