Dewan Pakar DPC APDESI Angkat Bicara, Terkait Nepotisme Prades Di Aceh Singkil

Aceh Singkil, gakorpan.com -Dewan Pakar DPC APDESI Angkat Bicara, Terkait Nepotisme Prades Di Aceh Singkil.  Sebelumnya beredar kabar di salah satu media siber bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Pea Bumbung Kecamatan Singkil Kabupaten .

Sebelumnya beredar kabar di salah satu media siber bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Pea Bumbung Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Terbetik kabar bahwa praktek Nepotisme di jajaran Perangkat Desa (Prades) telah terjadi. Kepala Desa (Kades) disana mengangkat putra kandungnya menjadi bendahara desa.

Melakukan praktek Nepotisme.Terbetik kabar bahwa praktek Nepotisme di jajaran Perangkat Desa (Prades) telah terjadi. Kepala Desa (Kades) disana mengangkat putra kandungnya menjadi bendahara desa. Melakukan praktek Nepotisme.

Salah seorang Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesi (APDESI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Aceh Singkil Buyung Sanang mengatakan bahwa desa – desa di wilayah hukum Aceh Singkil ini yang berjumlah 11 Kecamatan dan 116 Desa mayoritas melakukan praktek Nepotisme tersebut.

“Nah kenapa ini cuma Desa Pea Bumbung yang di sorot oleh awak media tersbut, pastinya kita bertanya ada apa, kita sama – sama tahu bahwa hal ini sudah menjadi rahasia umum ya kan,” tuturnya Senin (20/01/2025).

Baca Juga : Pemkab Aceh Singkil melalui BKPSDM Kembali Membuka Pendaftaran ASN – PPPK Tahap-II, Sampai Dengan Batas Waktu Ini 

Di tambahkannya Kalau dari sosial kontrol hal itu sah – sah saja, mengontrol inplementasi peraturan dan perundang – undangan tentang Nepotisme yang tercantum dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (3).

“Kalau memang niat mau meluruskan tentunya hal ini juga yang saya sayangkan kenapa tidak di minta tanggapan kepada pemerintah daerah (Pemda) yang lebih berwenang atau stake holder terkait dalam hal ini, dengan tujuan konfirmasi juga sekalian memberitahu ada kejadian desa seperti ini bahwa desa – desa dalam Kabupaten Aceh Singkil ini ada permasalahan terkait Nepotisme tersebut,” tambahnya

Lebih lanjut Buyung memaparkan Seharusnya Pemda kan giring inplementasi PP No. 12 Tahun 2017 terkait pengawasan dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah untuk mencegah nepotisme yakni Pengawasan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (1) serta Pasal 114.

“Juga dalam hal Pembinaan tetuang dalam Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 116 serta Pasal 117 ayat (2) dan beberapa prgraf dan pasal pendukung lainnya seperti sanksi,” imbuhnya (Ib)

Rekomendasi Berita

Back to top button