Didaerah Banten Untuk Peredaran Gas Elpiji Kemasan 3 Kg Bersubsidi Diduga Rawan Penyimpangan

Gakorpan.News | Banten – Didaerah Banten untuk peredaran gas elpiji kemasan 3 kg bersubsidi, diduga rawan penyimpangan, yang mana seperti saat ini ditengarai masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui mengenai tutup segel tabung Liqiluified Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram (kg) bersubsidi. Pasalnya, segel tabung liqiluified itu ternyata sudah diatur dan berbeda – beda warna tutup segelnya di setiap wilayahnya.

Adapun aturan tutup segel gas elpiji 3kg Untuk di wilayah  Kabupaten Tangerang yaitu warna tutup segel tabung liqiluified itu diberi warna tutup biru,

Sedangkan untuk diwilayah Kabupaten Serang berwarna putih, untuk wilayah kabupaten Lebak warnanya adalah hitam, sedangkan tutup segel gas elpiji 3kg diwilayah kabupaten Pandeglang warna tutupnya berwarna kuning dan untuk Kota Serang tutup segelnya berwarna hijau.

Tak ayal, akibatnya apabila terjadi pendistribusian atau penjualan yang tidak sesuai dengan wilayah yaitu bisa terlihat dari warna tutup segelnya, maka hal itu dapat dianggap pelanggaran. Sehingga pelaku akan terancam sanksi hukum.

Karena segel plastik yang berbeda itu bertujuan agar penyaluran gas LPG bersubsidi tepat sasaran. Selain itu, juga untuk memudahkan pengawasan dan juga untuk menghindari terjadinya penyimpangan distribusi tabung gas LPG.

Penyimpangan pendistribusian LPG 3 Kg itu diduga kuat telah terjadi di wilayah asal dari Kabupaten Tangerang yang suplay gas elpiji 3 kg ke wilayah Kabupaten Serang. Hal ini seperti dikeluhkan salah satu warga, pada Senin (16/12-2024).

Salah satu warga yang tak bersedia disebut namanya itu mengungkapkan, sebagai salah satu Toko Pengecer LPG 3 Kg bersubsidi yang berada di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sebut saja berinisial Amd,

Yang mana (Amd) mengajui jika dirinya menerima pasokan gas LPG 3 kg atau pengiriman dari wilayah Tangerang, dengan tutup tabung berwarna biru yang dikirim Agen PT. Amrin Jami Indonesia (AJI) Tangerang. Padahal seharusnya tutup tabung di wilayah Kabupaten Serang, yaitu berwarna putih, ini berdasarkan aturan tidak dibenarkan alias sudah jelas adalah pelanggaran.

Ketika pemilik PT. AJI, disambangi awak media, pada Sabtu (28/12/2024), pihak
Agen PT. AJI menunjukkan perlakuan kurang menyenangkan dan tidak bersedia memberikan keterangan. “Tolong tunjukkan Surat Tugas dan surat dari pihak terkait atau dinas untuk mendapatkan mendapatkan keterangan dari kami. Kalau tidak ada, silahkan anda pergi dari sini,” ujarnya dengan nada ketus.

Bahkan melalui sambungan telephone, ia minta kepada anak buahnya yang berada di kantor agar jangan melayani tamu yang tidak dikenal. “Nggak usah dilayani, siapa pun yang datang ke kantor yang tidak dikenal. Apalagi tanpa sepengetahuan saya,” tandasnya.

Menanggapi kejadian itu, Ketua DPW Pelita Prabu (Prabowo-Gibran) Provinsi Banten, Ramlan Bonar Simamora, minta kepada pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan peredaran Gas Elpiji 3 kg bersubsidi yang diedarkan di luar zona ini; yakni, PT Pertamina (Pemasok Gas Elpiji).Distributor/ Agen resmi Pertamina dan Penjual eceran yang terdaftar.

Karena PT. Pertamina harus bertanggung jawab untuk mengawasi peredaran Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi. Hal itu guna mencegah penyalahgunaan subsidi. Mengatur distribusi dan penjualan. Selain itu, memantau ketersediaan dan harga serta mengawasi kepatuhan terhadap peraturan.

Ramlan menegaskan, sanksi terhadap pengedar subsidi gas elpiji 3 kg yang menjual ke luar zona atau yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku berupa pencabutan Izin usaha pengedaran gas elpiji dapat dicabut oleh pemerintah. Pembekuan aktivitas kegiatan pengedaran gas elpiji dapat dibekukan sementara atau permanen.

Selain itu denda administratif, kata Ramlan, ada sanksi hukum yakni, Pasal 53 Undang-Undang No.30 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Miliar. Kemudian, Pasal 55 Undang-Undang No.30 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.5 Miliar.

“Kemudian ditambah sanksi lainnya, pengembalian subsidi, pengedar harus mengembalikan subsidi yang diterima. pembayaran denda, Pengedar harus membayar denda kepada negara dan penghentian penyaluran subsidi, yaitu penyaluran subsidi gas elpiji ke pengedar tersebut dapat dihentikan,” pungkas Ramlan.

Sumber: (RBS).
MDA

Rekomendasi Berita

Back to top button