Diduga Adanya Praktek Jual Beli Solar Ilegal di Pelabuhan APBN Tanjungwangi Banyuwangi yang Melibatkan Dua (2) Perusahaan

Banyuwangi, Jawa Timur–| Diduga adanya praktek jual beli Solar ilegal di Pelabuhan APBN Tanjungwangi Banyuwangi yang dugaannya melibatkan dua (2) perusahan, yakni PT Indowaru Forsa (IWF) dan PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB). Dimana Pelabuhan APBN Tanjungwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diduga menjadi lokasi transaksi jual beli solar ilegal tersebut. Senin, 20/01/2025.
Baca Juga : Diduga Pabrik Oli Bekas di Jadikan Solar, Tidak Memiliki Izin

Berdasarkan dokumen yang diterima, kedua perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin niaga umum dan hanya mengantongi izin sebagai transportir. Hal ini dinilai melanggar aturan penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan mencerminkan praktik cacat hukum.
Menurut narasumber, modus operandi yang dilakukan melibatkan pengumpulan solar subsidi dari beberapa SPBU, yang kemudian ditimbun dan dijual kepada pengusaha kapal perikanan di Pelabuhan APBN Tanjungwangi sebagai solar industri dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, kedua perusahaan tersebut diduga: 1. Tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti bukti tebus dan dokumen asal-usul solar industri yang sah.
2. Memanipulasi volume pengisian bahan bakar, sehingga terjadi perbedaan signifikan antara faktur PPN 11% dengan izin bunker yang diterbitkan KSOP.
3. Tidak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5% yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Jawa Timur.
Temuan BPH Migas
Dokumen dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan nomor T-524/PW.05/BPH/2024, tertanggal 25 September 2024, menyebutkan bahwa PT Indowaru Forsa (IWF) dan PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB) tidak memiliki izin usaha niaga umum BBM.
Surat tersebut menjelaskan bahwa:
PT IWF hanya memiliki izin pengangkutan berdasarkan SK Menteri Investasi/Kepala BKPM.
PT IWF tercatat sebagai agen/penyalur PT Anigos Jaya Perkasa sejak 13 Juni 2024, namun belum pernah melakukan penebusan BBM maupun pelaporan kegiatan niaga.
PT LBB, sama seperti PT IWF, hanya memiliki izin pengangkutan tanpa legalitas sebagai badan usaha niaga. Dan Kedua perusahaan ini diduga melanggar berbagai regulasi, termasuk:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pelabuhan APBN Tanjungwangi diduga jadi sarang solar ilegal
Pelabuhan APBN Tanjungwangi, juga diduga menjadi lokasi transaksi solar ilegal, meskipun tidak ditetapkan sebagai pelabuhan pangkalan sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 139 Tahun 2023. Aktivitas bongkar muat bahan bakar di pelabuhan ini dinilai melanggar berbagai aturan.
Termasuk Surat telegram Dirjen Perhubungan Laut No. 65/VI/DN-17 tentang pengawasan kegiatan kapal dan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.9928/DJPT/PI.210.D3/V 2020.
Desakan Penutupan Pelabuhan
Berdasarkan berbagai temuan dan pelanggaran tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran di Pelabuhan APBN Tanjungwangi. Penutupan pelabuhan ini dinilai perlu dilakukan guna mencegah berlanjutnya praktik ilegal yang merugikan negara dan daerah.
Pemerintah daerah, dan instansi terkait serta aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah dan tindakan tegas untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas dan keadilan di sektor energi dan sumber daya.
Sumber: Humas
Pemerhati Kebijakan dan Energi
(Indra)