Diduga Bocornya Informasi Saat Polisi Lakukan Lidik Tidak Temukan BB Diduga Rumah Kosong Gudang Miras Jenis Ciu

 

GAKORPAN News
Gembong

Selasa,25/06/2024.
Kabupaten Tangerang – Setelah adanya pemberitaan terkait diduga adanya gudang miras jenis ciu di wilayah hukum Polsek Balaraja dengan para awak Media Online, serta dengan hadir Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Balaraja Polresta Tangerang, yang didampingi oleh Jajaran Pemerintahan Desa Gembong Kecamatan Balaraja, melakukan sidak rumah kosong yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras( Minuman Keras ) jenis Ciu. Pada Selasa (25/06/24)

Berdasarkan hasil pantauan awak media dilokasi rumah kosong yang berlokasi di kp.ampel rt 06/01 Desa Gembong, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, yang diduga sebagai penimbunan tempat penyimpanan Minuman Keras (MIRAS) tanpa izin jenis ciu, aparat Kepolisian serta perwakilan stap Desa Gembong hanya datang di lokasi sampai depan pintu pagar rumah kosong tidak masuk kedalam nya, karena pagar rumah terkunci dengan gembok.

Yang berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 minuman beralkohol merupakan produk yang di batasi dan diawasi untuk peredarannya dan hal tersebut juga diatur dalam (Kepres RI) keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Menurut informasi yang didapat awak media, perwakilan stap Desa Gembong sekitar jam 9 pagi sudah masuk kedalam rumah kosong yang diduga tempat penyimpanan Miras jenis Ciu namun tidak menemukan apa – apa, dan diduga Informasi sudah bocor duluan.

Dan adapun Pemilik rumah kosong tersebut bernama, Anggiat Sihombing beralamat di Perum Telaga Bumi Asri, blok B no 15 , Desa Karet, Kecamatan Sepatan.

Setelah berita ini diterbitkan pemilik rumah kosong belum dapat ditemui dan terkonfirmasi.

 

Supriadi/Bonai

Rekomendasi Berita

Back to top button