Diduga Kepentingan Oligarki, Masyarakat Menjadi Korban : Siapa Dalang PIK Menjadi PSN ?
Gakorpan.News | Kabupaten Tangerang – Di kutip dari pemberitaan Metropostnews.com – Atas maraknya pemberitaan media online terkait Galian C diduga Kepentingan Oligarki, Masyarakat Menjadi Korban Pelanggaran Perbup nomor 12 tahun 2022, ini tidak membuat aktivitas galian C di hentikan, dan tetap saja lalu lalang armada golongan 3 melintas di jalan raya Kronjo rutin nonstop 24 jam. Sabtu (05/10/2022)
Kekuatan besar untuk menghentikan kegiatan Galian C di desa Blukbuk Kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang, hanya kekompakan masyarakat sekitar wilayah setempat dari desa Blukbuk, desa Bakung, desa Pasilian, dan desa Kronjo kecamatan Kronjo, sekalian cari tau dalang di balik PIK menjadi PSN, karena suara rakyat itu suara tuhan
Sangat tidak mungkin, kalau PIK menjadi PSN ini tidak ada campur tangan kepala daerah (Bupati) jangan hanya yang diributkan cuma galian C dan perbup nomor 12 tahun 2022, padahal biang masalah nya adalah penetapan PIK menjadi PSN
Siapa yang mengusulkan PIK menjadi PSN? itu yg harus bertanggung jawab, Jangan mau di adu domba demi kepentingan Oligarki, Galian C dan pelanggaran Perbup Nomor 12 Tahun 2022, itu ekses dari masifnya pembangunan di PIK yang sekarang sudah menjadi PSN, dan oknum aparat di bawah tidak bisa berbuat banyak
Dasar dari proyek strategis nasional (PSN) ini apa? Apakah PIK di Danai APBN atau ada kepentingan kepala daerah (BUPATI) yang meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan bagaimana dampak kedepan masyarakat sekitar dari bekas galian yang mengakibatkan longsor dan nanti menjadi kubangan air bekas galian, sangat membahayakan tempat tinggal warga
Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang telah melaporkan semua aktivitas galian C dari pengelola sampai pengurus dan Pelanggaran Perbup Nomor 12 Tahun 2022 yang di lakukan pihak humas BKPN yang diduga biang provokator sopir – sopir armada golongan 3 melabrak petugas penertiban Perbup yang di laksanakan oleh Dishub, Satpol-PP, Polsek Kronjo
Laporan tersebut di kirim pada tanggal 1 Oktober 2024 ke Mabes polri, agar pihak pengelola Galian C tidak semuanya menggali tanah yang sudah melebihi kedalaman galian tersebut dan humas BKPN di tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku, atas provokator pelanggaran Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
Dalang di balik kegiatan ini harus bertanggung jawab kepada masyarakat, khususnya masyarakat Desa Blukbuk dan Desa Bakung kecamatan Kronjo kebupaten Tangerang, agar tidak terus menimbulkan korban jiwa kedepannya lagi akibat kedalam bekas galian itu,
Sebagai contoh, sudah ada kejadian dari genangan air bekas galian di pakai anak-anak kecil berenang karena tidak ada papan himbauan, yang akhirnya ada timbulakan korban jiwa di daerah kecamatan Rajeg, jangan sampai ini terjadi di Desa Blukbuk dan Desa Bakung.
(Spi)