Diduga Kuat di Jadikan Ajang PUNGLI Dalam Program PTSL di Desa Pringwulung Kecamatan Bandung- Serang

Kabupaten Serang–| Diduga kuat dijadikan ajang PUNGLI (Pungutan Liar) dalam Program PTSL di Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah seharusnya menjadi solusi untuk mengatasi kepemilikan tanah yang belum terdaftar. Kamis, 30/01/2025.
Namun, kabarnya, program yang seharusnya membawa manfaat ini justru diwarnai dengan dugaan pungutan liar (pungli).
Seperti yang kita ketahui, PTSL hadir sebagai langkah nyata pemerintah untuk memberikan akses kepemilikan tanah yang aman dan terkendali bagi warga. Dengan biaya yang hanya Rp 150.000,-, setiap warga seharusnya bisa mendapatkan sertifikat hak milik atas tanahnya.
Namun, setelah awak media dapatkan adanya laporan dan keluhan dari warga masyarakat Kp.Pringwulung, akhirnya awak media dan rekan LSM lakukan investigasi dan telisik serta telusuri untuk gali lebih dalam keterangan dan informasi akurat. Pada hari Rabu, 29/01/2025.
Dalam lakukan konfirmasi serta minta keterangan lebih lanjut dari beberapa warga masyarakat, para awak media GAKORPAN News dan rekan LSM Penjara pun mendapatkan keterangan dan informasi lengkap dan terpercaya.
Bahkan dari beberapa warga masyarakat mengatakan atas ketidak tahuan mereka justru diminta sejumlah uang lebih dari aturan yang diberlakukan sebesar Rp150.000,-/orang nya untuk pembayaran proses pendaftaran, namun dari beberapa warga justru dimintai sejumlah uang bervariasi, berkisaran mulai dari Rp 250.000,-ada juga yang diminta dan bayar biaya sebesar Rp650.000,-, juga ada yang diminta bayar Rp700.000,-.
Awak media juga dapatkan keterangan dari salah satu warga bahwa ada diminta sejumlah uang dari oknum perangkat Desa Pringwulung dan juga turut melibatkan inisial (R) sebagai salah satu ketua RT setempat di desa Pringwulung kecamatan Bandung Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Dan setelah awak media dan rekan LSM Penjara mendapatkan keterangan serta informasi dan beberapa video dan gambar atas perihal aduan serta keluhan oleh masyarakat kp. Pringwulung, Desa Pringwulung, kecamatan Bandung, kab.Serang pun, awak media langsung bergegas mendatangi kediaman Inisial (R) Ketua RT yang disebut oleh warga sebagai salah satu perangkat yang meminta uang kepada beberapa warga tersebut.
Singkatnya, setelah awak media GAKORPAN News dan rekan dari LSM mendatangi kediaman inisial (R) untuk gali informasi dan keterangan lebih lanjut. Dan (R) pun sampaikan kepada awak media, bahwa mengakui benar adanya atas hal adanya permintaan sejumlah uang kepada warga atas perihal PTSL tersebut dan untuk diwilayahnya yang ikut program PTSL ini sebanyak 42 orang dan ada yang belum ikut daftarkan.
Masih dengan (R) menambahkan,” adapun uang nya disetorkan kepada inisial ( Amdn) disebut sebagai sekdes Desa Pringwulung kecamatan Bandung Kabupaten Serang Provinsi Banten dan juga diketahui oleh carik (Sa). Dan hal itupun karena hasil musyawarah dengan seluruh perangkat Desa Pringwulung.Ungkap (R)
Dan (R) pun membenarkan dan mengetahui bahwa untuk uang registrasi pembayaran menurut aturan pemerintah untuk wilayah kabupaten serang adalah sebesar Rp150.000,-/ sertifikat atas program PTSL.
Dan kemudian awak media menyampaikan kepada inisial (R) untuk kedatangannya kali ini adalah terkait untuk konfirmasi karena adanya laporan dan keluhan beberapa warga masyarakat yang merasa keberatan atas besarnya uang yang dibayarkan tak sesuai yang diketahuinya dengan kwitansi yang tertulis Rp150.000,-/sertifikatnya.
Dan beberapa warga masyarakat juga merasa dirugikan dan bahkan harus berhutang kepada rentenir, “agar dapat membayar sesuai jumlah uang diminta demi dapatkan sertifikat PTSL.
Dan bahkan pada saat didatangi oleh perangkat Desa Pringwulung, para warga masyarakat diminta untuk tanda tangan dan diberi kwitansi pun tertulis kan hanya Rp150.000,- bukan Rp650.000,- atau Rp700.000,-
Dan bahkan ada ungkapan dari salah satu warga sebut saja inisial ( Sk) mengatakan, ” jika dirinya diarahkan untuk diminta harus bohong menutupi, jika ada yang tanya bilang saja hanya bayar Rp150.000,-,” .
Dan yang lebih anehnya bukti surat kwitansi tersebut pun diambil kembali tanpa ada diberikan kepada dirinya.
Dalam hal ini beberapa warga masyarakat yang kecewa dan merasa dirugikan, mengatakan bahwa para oknum yang terlibat pungli dengan memanfaatkan program PTSL ini untuk keuntungan pribadi.
Atas hal ini Aris selaku Wakil Ketua DPD LSM Penjara pun turut angkat bicara,” amat sangat disayangkan atas perbuatan oknum dalam melaksanakan program PTSL di Desa Pringwulung, yang kuat terindikasi PUNGLI dan harus ada ciderai serta membuat warga masyarakat merasa dirugikan dan kecewa,
Yang seharusnya program PTSL ini bermanfaat bagi semua warga Desa Pringwulung kecamatan Bandung kabupaten Serang, untuk bisa ikut dapatkan sertifikat dan ini baru satu RT sudah terjadi, pastinya dugaan kuat ada terjadi juga dibeberapa RT lainnya, ” ini yang harus dilakukan pemeriksaan dan investigasi tuntas dari Aparat Penegak hukum jika diperlukan agar terang benderang. Imbuhnya
Dan juga seharusnya para perangkat Desa Pringwulung seharusnya untuk jalankan sesuai aturan,
Dan dapat berjalan baik dan tidak untuk memberatkan warga masyarakat, serta bersama-sama menjaga integritas program dan pastikan bahwa PTSL benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awalnya untuk kepentingan bersama, bukan dibajak untuk kepentingan segelintir orang. Ungkapnya diakhir.
Sampai berita ini ditayangkan pihak kepala desa dan perangkat Desa’ Pringwulung kecamatan Bandung kabupaten Serang, belum dapat terkonfirmasi.
Lihat Juga :https://www.youtube.com/watch?v=RRUsKuwgxYw
MDA