Diduga Kuat Oknum KPPS Di TPS 9 Neg. Liang Tabrak Aturan
Liang, Gakorpan News – Tahapan pemilihan kepala daerah baik pemilihan Calon Gubernur Maluku maupun pemilihan calon Bupati yang sedang berjalan di beberapa daerah banyak yang terjadi problem. Hal tersebut pun terlihat jelas pada TPS 9 Negeri Liang, dari hasil pantauan Media ini, terlihat ada dugaan kuat kecurangan yang diperankan oleh salah satu oknum KPPS.
Aturan KPU sangat jelas batas pencoblosan hanya sampai pada pukul 13 : 00 Wit, namun sangat di sayangkan dari vidio 00 : 42 detik yang beredar luas ke publik, ada oknum KPPS M. Yusuf Laga yntua ang diduga memberikan ruang kepada pemilih untuk coblos pada waktu yang sudah lewat dari ketentuan aturan yang berlaku. Ungkap salah satu warga Negeri Liang sore tadi kepada Media ini via telpon Whatsaap-nya
Pasalnya” terlihat jelas pasca kedatangan salah satu pemilih yang diketahui adalah salah satu pegawai ASDP yang datangi TPS untuk mencoblos namun sayangnya kedatangan tersebut sudah melewati ketentuan waktu.
Saat kedatangan-nya ke TPS tersebut lansung di halangi oleh salah satu saksi dari salah satu kandidat, dan terjadilah cekcok mulut antara saksi dari salah satu kandidat dengan pemilih tersebut.
Adu mulut itu kemudian disambut secara tegas oleh oknum KPPS tersebut dengan memberikan ruang kepada pemilih yang adalah salah satu petugas ASDP itu untuk harus tetap mencoblos dengan alasan belum perhitungan suara jadi masih bisa coblos walau sudah lewat ketentuan waktu.
Adu mulut itupun memicu konflik yang hampir saja terjadi adu jotos antara beberapa orang saat itu, baik pemilih itu, oknum KPPS, dan saksi dari salah satu kandidat tersebut.
Insiden itu pun cepat terlerai oleh semua orang yang ada di lokasi TPS itu, namun sangat di sayangkan terlihat tidak etisnya oknum KPPS tersebut dalam bertindak, sewajarnya petugas seperti itu tidak boleh di tugaskan sebagai petugas KPPS yng man diduga sengaja memberikan ruang kepada pemilih untuk mencoblos indikasinya untuk berikan dukungan kepada salah satu kandidat baik Bupati maupun calon Gubernur. (V374)