Diduga Kuat Putileihalat Memanipulasi Masyarakat dan Pemilik Hak Ulayat Adat Demi Ingin Menguasai Areac Tambang Nikel Di SBB

Piru, Gakorpan News – Masa Kejayaan Dinasti Jakobis F Putileihalat Ketika menjabat sebagai Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat selama 2 Periode yang didaulat sebagai Tokoh Pemekaran, bukannya di gunakan kekuasaannya untuk memajukan dan mensejahterakan Masyarakat SBB malah digunakan untuk memanipulasi, menipu serta merapas Hak – hak masyarakat adat dan Pemilik Petuanan Adat di Desa Piru, Kab.Sbb.(06/01/2025).

Dirinya bukan saja memanipulasi Masyarakat Desa Piru Bahkan data – data hak kepemilikan masyarakat adat piru tak luput dari aksinya, dengan kekuasaan yang dimilikinya.

Dengan Kewenangannya tersebut segala proses administrasi pertambangan seperti Analisa Dampak Lingkung (AMDAL) tidak di lakukannya, bahkan disaat dirinya juga pernah mengeruk dan mengangkut Bahan mentah biji nikel dari gunung tinggipun hak – hak masyarakat Dusun, Desa dan Kabupaten sebagai bagian dari tanggung jawab dan kewajiban perusahaan di abaikan oleh dirinya.

Bahkan Bukan Hanya Masyarakat dan pemilik hak Adat tetapi Beberapa investor yang niatnya untuk berinvestasi di Kab. Sbb pun di perdaya olehnya, hingga mengalami kerugian miliaran Rupiah.

Salah satunya PT. Bina Sewangi Raya (BSN) yang beralamat di Tower Lantai 52, District 8, SCBD Lot 28 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 yang adalah Salah Satu Perusahaan yang Berasal dari Kabupaten Tanah Tumbu Batu Licin, Kalimantan Selatan, yang merupakan anak perusahaan dari PT. Maming Enam Sembilan Mineral Tbk (dahulunya adalah PT. Majapahit Inti Cobra.Tbk).

Awalnya PT. BSR bekerja sama dengan PT. Manusela Prima Mining.Tbk milik Putileihalat sendiri, Untuk Membangun Pelabuhan (Jeti) di Pesisir Pantai Gunung Tinggi, Dusun Talaga Desa Piru, untuk proses Pemuatan bahan Mentah biji nikel. Namun yang pada akhirnya dengan dijualnya 70% sahan PT.Manusela Prima Mining sehingga Management PT. MPM ini di kuasai oleh Dodi Hermawan Direktur Utama PT. Maming Enam Sembilan Mineral Tbk yang juga menjabat sebagai Direktur pada PT. Bina Sewangi Raya dan masih bermasalah hukum yang bergulir di Pengadilan sampai dengan saat ini.

Perbuatan Putileihalat tidak cukup sampai di sini, malah sekarang dirinya serta kroni – kroninya malah menggandeng salah satu perusahaan baru yang bernama PT. Trijaya Delapan Delapan Mineral Tbk. Untuk melakukan eksploitasi Tambang nikel di atas IUP PT. Manusela yang sedang bermasalah ini.

Serta membuahkan terjadinya aksi penolakan dari Masyarakat Desa Piru serta Masyarakat Dusun Talaga, Desa Piru.

Aksi ala mafia Tamban yang dilakukan oleh Putilehalath ini jika tidak segera di cegah oleh Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum (APH), maka bukan saja masyarakat Desa Piru yang di rugikan tetapi Kabupaten Seram Bagian Barat juga akan rugi besar, karena Investor tidak akan melakukan investasi di Daerah yang bermasalah apalagi dengan nilai investasi triliunan rupiah. (Red)

Rekomendasi Berita

Back to top button