Diduga Penunjukan Plt Kades Di Aceh Singkil, Ada Permainan Oleh Pihak Orang Dalam

Aceh Singkil, gakorpan.com – Jumat 28 Februri 2025 | Sebelumnya ada beredar di berbagai media siber memberitakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil cacat hukum, pasalnya Kedes tersebut di tunjuk sebagai Plt diluar dari ketentuan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM – GAKORPAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil Pardomuan Tumangger mengatakan ini patut diduga bahwa ada permainan pihak Pemkab Aceh Singkil dengan pihak Kecamatan Simpang Kanan alias orang dalam.
“Bahwa kami dari sisi sosial control wajar menduga ada permainan dalam hal ini, karena kades yang nota bene dari warga sipil bisa mengelola anggaran negara selama dua tahun berturut – turut dan juga mungkin bisa akan bertambah lagi masa tugasnya,” ucapnya
Ditambahkannya dalam kesempatan ini kami dari pihak LSM meminta agar semua pihak mentelaah kembali terkait keputusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh pihak Pemkab Aceh Singkil bila benar menurut pihak Pemkab sampaikanlah kepada publik, bila sebaliknya pihak Pemkab Aceh Singkil harus tegas tidak boleh tutup mata karena Plt Kades itu mengelola anggaran negara.
“TMT Plt Kades Kuta Batu itu mulai kapan dan sampai kapan, juga sudah sejauh mana proses pemberhentian sementara kades depenitif dan juga pemberhentian permanennya itu, Kades depenitif sudah di vonis, seharusnya begitu di vonis dikeluarkanlah pemberhentian permanen, serta penunjukan Pj Kades Kuta Batu,”
Masih dengan pardomuan Nah walaupun sedemikian bila secara administrasi ada menyalahi pengelolan anggaran negara oleh Plt ini harus dipertanggungjawabkan, baik oleh Plt sendiri maupun oleh pihak Pemkab Aceh Singkil.
“Tentunya ini yang menurut kami, semua pihak lalai atau lamban dalam menangani proses permasalahan yang menurut mereka masalah ini adalah kecil,” pungkasnya
Sebelumnya Camat Simpang Kanan Mara Adam Daulay mengatakan Jumat 21 februri 2025 lalu dikutip dari media WARTA POLRI Sepanjang pengetahuan saya dan sesuai aturan yang berlaku, penunjukan Plt Keuchik Kuta Batu tersebut tidak melanggar hukum. Karena dalam pemberhentian sementara Keuchik, memang Sekdes lah yang menjadi Plt Keuchik.
“Setahu saya, bunyi Sk Plt itu, adalah yang bersangkutan melaksanakan tugas keuchik sampai ada keputusan lebih lanjut, justru Penjabat Keuchik yang berbatas waktu, kalau tidak salah selama 6 bulan dan dapat diperpanjang, Kalau sudah divonis dan menyatakan tidak banding, maka akan diberhentikan secara permanen. Mungkin sedang diproses di Setdakab itu. Karena vonisnya kan baru – baru ini saja, Dodo Plt Karena dia Sekdes, Untuk Pj. Juga mungkin sedang diproses di setdakab,” terangnya
Bupati Aceh Singkil melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kabupaten Aceh Singkil Riky Yodiska, S.STP Saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp Senin 24 Februari 2025 lalu oleh awak media terkait yang disampaikan Camat Simpang Kanan mengatakan Saya lagi dinas luar mendampingi pimpinan kegiatan orientasi di magelang.
“Saya hubungi anggota dikantor dulu ya pak,”
Namun ironisnya hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban dari pihak Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil. (Mnk)