Diduga Perusahaan Jasa Chatering Langgar Aturan, Gunakan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi Pemerintah

Kabupaten Tangerang – Salah satu Perusahaan Jasa Ketring yang berlokasi di kp.geredog RT 002 RW 003, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten diduga memakai tabung melon gas 3 Kg bersubsidi Pemerintah. Rabu (28/08/24)

Dari hasil Informasi, awak media melakukan investigasi serta konfirmasi dari beberapa narasumber, dan benar saja setelah melakukan investigasi awak media menemukan salah satu tempat perusahaan jasa Chatering yang menggunakan tabung gas Elpiji 3 Kg bersubsidi yang telah diatur oleh Pemerintah untuk orang miskin, namun ada dilanggar yaitu dipakai untuk Perusahaan jasa Chatering.

Karyawan chatering yang enggan disebutkan namanya, sebut saja inisial (Is) mengatakan saat dikonfirmasi awak media, “bos nya lagi di jakarta bang, saya baru kerja disini, ” Ujar nyanSaat awak media kembali tanyakan, apa nama perusahaan jasa Chatering ini dan untuk pengirimannya untuk ke perusahaan mana, (Is) karyawan Chatering tersebut menjawab, nama perusahaan jasa Chatering nya ( UFO) dan ngirim chatering nya ke perusahaan PT.MAYORA INDAH TBK JAYANTI, “Ucap nya (Is) singkat.

Kemudian awak media bergegas menuju kantor Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti untuk mencari tau informasi lebih lanjut, dan setibanya di kantor Desa Dangdeur, lalu Stap Desa Dangdeur berikan penjelasan saat dikonfirmasi keberadaan perusahaan jasa cathering terkait cek izin usaha nya mengatakan, iya bener perusahaan jasa chatering itu sudah buat izin usaha nya dikantor Desa Dangdeur dan sudah satu tahun lalu berjalan, ” Ucap stap Desa Dangdeur yang juga enggan disebutkan namanya

Lalu kemudian awak media meminta nomor kontak pemilik perusahaan jasa Chatering ke stap tersebut guna konfirmasi untuk kelengkapan berita, lalu setelah didapatkan nomor pihak Cathering yang bisa dihubungi dan seketika waktu itupun awak media langsung konfirmasi lewat Whatssapp.

Hj. Endang, selaku pemilik perusahaan jasa chatering saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatsapp menjelaskan,” Betul pak, saya menggunakan gas 3 Kg, karena ada tetangga yang jual dan saya sifatnya hanya membantu, ada tetangga yang jual gas 3 Kg dan kalau tidak di izinkan saya beli gas 3 kg sama pak maman tetangga saya tidak masalah, saya stop sekarang ya pak, dan mohon maaf saya masih diluar kota, ” Jelasnya singkat

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, gas elpiji 3 kg subsidi hanya di peruntukan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani yang menjadi target sasaran. Rumah tangga yang boleh membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi harus memiliki identitas legalitas penduduk (KTP).

Dan bagi masyarakat yang menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak memiliki kompor gas. Usaha mikro yang boleh membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi termasuk usaha kuliner atau warung makan kecil berbasis home industry.

Sejak 1 Januari 2024 yang lalu setiap pembeli gas elpiji 3 Kg wajib mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga di sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina dan proses registrasi bagi pengguna gas 3 kg telah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi di seluruh wilayah Indonesia, yaitu Pendaftaran dengan KTP masih dibuka sampai 31 Mei 2024.

Aturan pembelian gas elpiji 3 kg dengan KTP, membantu pemerintah memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi gas elpiji 3 kg, sehingga subsidi yang diberikan dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau harus tepat sasaran.

(Sp)

Rekomendasi Berita

Back to top button