Diduga “Proyek SPAL Bodong/Siluman” yang Ada di Jalan Suka mulya RT 02 Rw 03 Kavling Pinang Kelurahan Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa
Gakorpan.News | Tigaraksa Kabupaten Tangerang – Ketua DPC LSM GAKORPAN Kabupaten Tangerang, angkat bicara: proyek SPAL berada di jalan Suka mulya RT 02 RW 03 kavling pinang kelurahan Tigaraksa, diduga Proyek Bodong,” harus di periksa tegas oleh APH (Aparat Penegak Hukum) diduga “Proyek SPAL Bodong / Siluman” yang berada di jalan Suka mulya RT 02 RW 03 Kavling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, pada Kamis, 14/11/2024
M.Dzaki Alfian atau yang akrab disapa “Bang Dzack GAKORPAN pun turut bicara, dan sampaikan kepada awak media atas perihal adanya beberapa kejanggalan yang jadi sorotan dan jadi dugaan utamanya atas hasil mutu pekerjaan proyek SPAL( Saluran Pembuangan Air Limbah) yang kurang baik hasil dan kualitasnya dan karena tanpa papan informasi proyek patut “diduga adalah Proyek Bodong atau siluman,” .
yang mana proyek SPAL yang tengah dikerjakan, ketika saat dilokasi dan juga jelas melihat langsung, bahkan temukan beberapa catatan kejanggalan dan penting untuk dipertanyakan tegas lebih lanjut, atas hasil kualitas dan hasil mutu pengerjaannya tidak layak untuk dibayarkan. Tukasnya lagi
Yaitu berdasarkan dari hasil melihat dan bertanya langsung kepada salah satu pekerja, dan juga mengabadikan lewat kamera video dan foto hasil tangkapan kamera,
Jika proyek SPAL tersebut diduga proyek bodong , karena tidak adanya terpasang papan proyek/ KIP sesuai undang undang KIP Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dan sebagai fungsi kontrol juga turut mengawasi dan kontrol sebagaimanai tertera pada PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, ini patut dipertanyakan dan di sikapi tegas.
Dan seolah para PT/CV sebagai kontraktor sebagai pelaksana kerja, seakan sengaja abaikan aturan baik UU KIP No.14 tahun 2008.
Dan dari hasil yang telah dikerjakan sangat terlihat di kerjakan asal Jadi, dan harus diketahui dan diminta untuk jelas transfaran serta patut diduga tidak sesuai RAB dan SPEK nya,
Dan sewaktu Bang Dzack sebagai fungsi kontrol berada dilokasi, bertanya kepada salah satu pekerja siapa pelaksana atau yang bertanggung jawab atas proyek ini, tak dapati keterangan lebih jelas bahkan nomor telepon pun mereka jawabnya tidak tahu.
Hal ini jadi kebiasaan buruk dan seakan sengaja diabaikan, jika ditanya para pekerja, tetapi jawabnya hanya bilang tidak tahu dan saat diminta nomor telponnya bilangnya pun tak tahu nomornya.
Dari sebab hal itulah, diduga proyek SPAL Bodong,” dan diduga bahwa proyek tersebut yang dibiayai oleh uang anggaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat yang gunakan( uang negara), tetapi tak ada transfaransi atas informasi dan untuk lakukan konfirmasi.
Dan juga tanpa adanya terpasang papan KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) dan tanpa adanya kejelasan dan dapat dijumpai si pihak pelaksana untuk dikonfirmasi sebagai penanggung jawab maupun selaku pelaksana dalam proyek SPAL tersebut,
Bang Dzack, ketua DPC LSM GAKORPAN kabupaten tangerang, pun tambahkan,” bahwa kami sebagai fungsi kontrol sosial, yang saat berada di lokasi proyek SPAL tersebut, jelas melihat dan juga ada tertangkap kamera, bahwa tidak ada ditemukan keberadaan papan informasi proyek /papan KIP, ini jelas jadi sorotan tajam dan patut diduga kuat ini adalah “Proyek Bodong.”
Seharusnya di setiap pelaksanaan kegiatan proyek harus ada dilengkapi dan terpasang papan KIP untuk dapat transfaransi diketahui oleh khalayak masyarakat umum,
Tentang transfaransinya harus terbuka jelas, berapa anggaran yang dipergunakan,? dan uang anggarannya bersumber dari mana,? dan siapa PT/ CV sebagai pelaksana proyeknya,? serta berapa ukuran volume yang dikerjakan ? serta berapa hari jangka waktu pelaksanaannya,? Ini harus jelas transfaransi.
Dan sewaktu dilokasi proyek pun para fungsi kontrol sosial berhasil menjumpai dan bertanya kepada salah satu pekerja, berinisial (R).
Inisial (R) yang ketika di pertanyakan, oleh para fungsi kontrol” mengatakan, “mana papan anggaran proyeknya / papan KIP nya,? dan kenapa tidak gunakan APD sebagai (Alat Pelindung Diri) yang seharusnya sebagai aturan dalam K3 ( Keselamatan dan kesehatan kerja ),
Yang mana sudah terpantau sejak 5 hari yang lalu oleh para awak media selaku fungsi kontrol sosial, yang mana proyek SPAL tengah dilaksanakan oleh si pekerja atau si pelaksana proyek tanpa ada papan informasi Proyek,
Dan inisial (R) pun menjawab,” bahwa memang tidak ada dipasang papan proyek / papan KIP nya pak,” dan saya hanya sebatas pekerja pak,? Sedangkan pihak mandor atau si pihak pelaksana dari PT/CV nya itu namanya inisial (Jno) juga sedang tidak ada dilokasi namun tidak tahu nomor telponnya agar bisa dihubungi,
Dan untuk APD perlengkapan K3 ada pak, tapi belum dipakai.”tetapi Inisial (R) hanya bicara saja Tanpa tunjukan adanya APD nya, Jawab (R)
Dan sangat terlihat seakan proyek yang tengah dikerjakan tersebut tanpa adanya ketat pihak pengawas, seakan dianggap remeh serta tak pentingkan atas tanggung jawab atas anggaran proyek yang telah dikeluarkan, seharusnya harus hasilkan kualitas dan mutu yang baik dan bagus. Ujarnya
Dan sudah barang tentu, dari hal ini jadi sorotan tajam untuk PPK ( Pejabat Pembuat Kebijakan) nya haruslah di evaluasi dan disikapi tegas untuk bertanggung jawab, dan untuk di periksa secara cermat, teliti dan tegas, atas hal berikan proyek dan untuk sebagai pelaksanaan nya kepada pihak PT/ CV sebagai penanggung jawab pelaksana proyek, tegasnya bang Dzack lagi
Agar hal seperti proyek SPAL yang berada di jalan suka Mulya RT 02 RW 03, kavling pinang, kelurahan Tigaraksa ini yang tanpa papan proyek serta tidak ada kejelasan untuk dapat dikonfirmasi jelas transfaran baik pihak pelaksana, mandor atau pengawas nya, dan para pekerja begitu dipertanyakan hanya jawabnya tidak tahu siapa nama PT/CV pelaksananya.
Dan dalam pekerjaan proyek SPAL ini karena tanpa ada dipasangnya papan proyek, padahal proyek sudah berjalan sejak 6 hari lalu, patut diduga ini adalah proyek yang sengaja untuk sembunyikan papan KIP atas keterangan untuk transfaransi diketahui oleh masyarakat umum atau publik secara luas.
Karena tak jelas dan patut dikatakan proyek bodong/ siluman,” maka sepantasnya tidak untuk di bayarkan dana anggaran yang telah di anggarkan,
Proyek SPAL yang berada di jalan suka mulya kavling pinang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, harus ditindak tegas dan diberikan sangsi,
Agar tidak terulang terus terjadi adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan menggunakan keuangan negara, karena terkesan ada pembiaran dari para pihak berwenang dan terkait, seolah jadi tutup mata dan telinga tak mau serius untuk sikapi dan bertindak tegas. Ucapnya tegas
Seharusnya pihak pengawas dan mandor atau si pelaksana ada hadir berada dilokasi sebagai bukti adanya penanggung jawab proyek, pengawas, si pelaksana atau mandor proyek untuk dapat dimintai keterangannya secara jelas terbuka dan transfaran, tetapi awak media dan fungsi kontrol tidak dapat jumpai untuk di konfirmasi jelas, akuntable dan transfaran.Tuturnya lagi
Yang lebih parahnya tanah bekas galian tak langsung diangkut dan jadi mengganggu dan merugikan warga masyarakat dalam beraktifitas keseharian, tumpukan tanah bekas galian tak langsung diangkut keluar namun dibiarkan menumpuk,” dan badan jalan paving blok pun tertutup kotoran bekas galian tanah dari bekas tanah galian yang tertumpuk. Imbuhnya lagi
Dinilai pelaksana kerja tidak profesional dan patut diragukan sertifikasi tenaga ahli yang ada tertera pada PT/CV perusahannya, hal ini sangat perlu untuk lakukan evaluasi dan monitoring ketat, cermat, tegas dan tuntas atas terkait tak layak akan hasilnya pekerjaannya untuk dibayarkan dalam pelaksanaan pengerjaan nya di proyek SPAL tersebut,
Dan karena lemahnya dan tidak ada ketat pengawasan, jadi para pekerja dalam mengerjakan proyek terkesan secara asal-asalan hanya sebatas yang penting ada nempel dan terlihat ada dikerjakan, tanpa perdulikan untuk mutu dan kualitas hasil pekerjaan, Tukasnya lagi
Serta patut diduga adanya kongkalingkong kepentingan para oknum yang terlibat dalam pelaksanannya dan patut diduga juga hanya menghabiskan uang anggaran yang berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Hal ini jelas dapat merugikan keuangan negara yang berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.Ujarnya lagi
Dan terlihat jelas pasangan turap yang bermaterial batu kali dan adukan semen pasir itu kondisinya tidak bagus, sebab untuk ukuran lebar tampak atas dan bawah ketebalannya tidak sama, ada yang 18 cm, 20cm, 30cm, dan tidak jelas juga ada informasi berapa panjangnya serta volume dalam proyek SPAL tersebut. Sebab hal inilah yang jadi tanda tanya besar.
Dan saat dilokasi tak ada pihak yang bertanggung jawab untuk bisa dikonfirmasi jelas dan transfaran, karena pelaksana atau mandornya tidak berada dilokasi, dan sangat berpotensi besar dugaan adanya penyalahgunaan, yaitu dugaan atas penyimpangan kebijakan anggaran, sebagaimana tertera BAB IX Pasal 34 ayat 2, UU nomor 17 tahun 2003.
Namun yang jelas mutu hasilnya pekerjaannya dan kualitas pekerjaan nya kurang bagus, dan kami meminta jika pihak kontraktor PT/ CV selaku pelaksananya inginkan pekerjaannya dibayar harus selesaikan atas kesalahannya, dan pekerjaan proyek SPAL yang sudah terpasang dan tidak sesuai harus dibongkar dan diperbaiki ulang dulu, agar hasilnya sesuai dengan mutu baik dan kualitasnya bagus.
Dan atas Proyek SPAL diduga bodong tersebut, patut untuk tegas di periksa oleh APH, dan kami para fungsi kontrol meminta agar Ombudsman segera periksa dan diaudit tegas oleh APH, BPK, Polri, kejaksaan, inspektorat dan jajaran terkait lainnya dan berwenang secara cermat, teliti dan tegas. Ujar bang Dzack diakhir
(Ilham akbar)