Diduga Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar, Kejari Sumbawa Barat tetapkan PPK Jadi Tersangka Pembangunan Fisik 2 SMAN di Sumbawa Barat
SUMBAWA,GAKORPAN.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fisik dan rehabilitasi di SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang.
Kepala Kejari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, menyampaikan tersangka dalam kasus ini berinisial MI selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
“Dari hasil ekspose (gelar perkara), tim penyidik menetapkan tersangka inisial MI selaku PPK proyek tahun 2021 tersebut sebagai tersangka,” kata Titin saat konferensi pers Kamis (8/8/2024).
Disebutkan, penetapan MI sebagai tersangka dikuatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 19 orang serta dokumen terkait.
“Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi pidana yang cukup menguatkan dugaan korupsi oleh tersangka MI pada pekerjaan proyek pembangunan dan rehabilitasi SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang,” sebutnya.
Perbuatan pidana tersebut, sambungnya, berkaitan dengan dugaan tersangka MI melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan munculnya kerugian keuangan negara senilai Rp 3,9 miliar.
“Angka kerugian di atas dari hasil perhitungan tim penyidik,” ujarnya.
Penetapan MI sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.
Pekerjaan proyek pembangunan dan rehabilitasi kedua sekolah tersebut menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Dikbud NTB tahun 2021.
Penyidik menetapkan MI sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(PITERPAN)