Diduga Surat Pernyataan Sepihak Dari Pemdes Bandung, Menyalahi aturan dan Merugikan Legalitas Pelaku Usaha

Gakorpan.News | Kabupaten Serang – Diduga Surat Pernyataan Sepihak Dari Pemdes Bandung, Menyalahi aturan dan Merugikan Pelaku Usaha. Berdasar kabar dan informasi Keterangan dari warga Desa Bandung bernama Rapiudin menjelaskan dan menggali semua keterangannya, Kepada DPD LSM PENJARA PROVINSI BANTEN. Selasa, 14/01/2024.

Dan awak Media Gakorpan news mencari sumber informasi serta keterangan dari Rapiudun, dimana selama ini usaha dan kemitraan nya dari perusahaan berjalan baik lancar, akan tetapi Rapiudin dikagetkan dengan surat pemberitahuan dan pemutihan yang diduga dikeluarkan sepihak pemerintah Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kab Serang.

Diduga surat pernyataan yang dikeluarkan secara sepihak dari pemdes Bandung, sangat merugikan bagi Rapiudun.

Surat pernyataan dan pemberitahuan pemutihan itu adalah sebagai bentuk diskriminasi untuk pelaku usaha dan bagi masyarakat.

DPD LSM Penjara Provinsi Banten pun sudah surati Desa Bandung, sejak minggu lalu dan kembali surati kecamatan bandung atas perihal surat tembusan.

Menurut Rapiudin,” dirinya menganggap surat yang dikeluarkan dari pihak BUMDES pada tanggal 11 September 2023 lalu berdampak buruk terhadap usaha yang dijalankannya dan terkesan telah mendiskriminasi atas dirinya dan usahanya.

Sehingga Rapiudin menyatakan meminta didampingi dari LSM Penjara , untuk meminta konfirmasi dan atas kerugian yang memberatkannya dari surat yang dikeluarkan oleh Pemdes Bandung,

Rafiudun berharap untuk dapat kembali mendapatkan hak nya sebagai warga Desa Bandung.

Dari hal itu, LSM Penjara secara resmi jumat lalu telah melayangkan surat kepada Pemerintah Desa bandung tetapi Belum Mendapat Respon masih menunggu kabar dan tidak ada kepastian,,dan hari ini melayang kan surat kembali ke kantor kecamatan bandung guna responsif konfirmasi desa bandung tersebut

hal itu dibenarkan oleh Dullah DivisiDan Investigasi monitoring DPD Provinsi Banten didampingi khodel Ade Investigasi Monitoring LSM Penjara.

“Ya benar kami sudah melayangkan surat kepada pemerintah kantor kecamatan bandung yang diterima oleh staff kecamatan Bandung, Kami minta audensi musyawarah kepada pemerintah Desa untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi yang jelas kepada Saudara Rapiudin,” ujar Dullah selasa (14/01/2025).

Menurut “Seharusnya pihak Desa Bandung mengayomi dan berperan membantu warga yang menjalankan usaha, bukan malah untuk memutus kan usaha kemitraannya dari pihak perusahaan atau pihak pengembang seperti isi dalam surat kop desa yang tertera,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, mengeluarkan surat pernyataan dan pemberitahuan pemutihan kepada salah seorang pengusaha asal Desa Bandung, bernama Rapiudin yang dinilai sangat merugikan dan meresahkan.

Pasalnya dalam isi surat bernomor 141.1/361/Per-/Ds.2001/IX/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 11 September 2023 yang lalu dengan perihal pernyataan dan pemberitahuan pemutihan berbunyi:

Kepada Yth.:

1. Pimpinan PT. Modernland Industrial Estate-Cikande

2. Para Pimpinan Pabrik dan Proyek di wilayah Pemerintah Desa Bandung

Dengan Hormat. Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Provinsi Banten dengan ini menyatakan dan memberitahukan:

Nama RAPIUDIN, Nomor NIK: 36043408****000*, Alamat, Kp. Buyung RT.018 RW.004 Ds. Bandung Kec. Bandung Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Bahwa nama tersebut di atas dimulai sejak terbitnya surat pernyataan dan pemberitahuan ini, yang bersangkutan dengan ini dinyatakan dibebaskan / diputihkan dari segala bentuk kemitraan dengan Pemerintah Desa Bandung baik yang berbentuk: Surat Keputusan, Surat Mandat, Surat Tugas ataupun yang sejenisnya yang ditujukan bagi pabrik, proyek atau pun pihak pengembang yang berada di wilayah Pemerintah Desa Bandung yang dibuat sejak tahun 2018 hingga tahun 2023. Baik yang ditanda tangani oleh Kepala Desa secara langsung, BUM-Desa ataupun oleh perwakilan Pemerintah Desa Bandung

Jika dikemudian hari terdapat bentuk kerjasama dalam bentuk apapun dengan pabrik, proyek ataupun pihak pengembang maka Pemerintah Desa Bandung tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun serta dianggap ILEGAL

Demikian Pernyataan dan Pemberitahuan ini kami sampaikan untuk tujuan nama baik Pemerintah Desa Bandung untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Dan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Adapun surat ditembuskan kepada 1. BPD Desa Bandung 2. Camat Bandung3. Danramil Bandung, 4. Kapolsek & Kopolsubsektor Bandung,5. Arsip, dan ditanda tangani Kepala Desa Madyusuf lengkap dengan stempel Desa Bandung.

Hal itu menurut Rapiudin telah melanggar hak asasi manusia, dan Pemdes Desa Bandung telah menganggap usaha dan aktifitas nya secara ilegal.

“Dengan adanya surat itu sangat merugikan, banyak berdampak kepada saya, mengurangi kepercayaan mitra usaha saya, kedua mengganggu aktivitas di Desa Bandung,” ujar Rapiudin kepada media ini, selasa 14/01/2025

Dia mengaku heran, surat tersebut dikeluarkan pada bulan September 2023 lalu, Dia menjelaskan bahwa baru tahu pada tanggal 25 Desember 2024.

“Saya sudah membaca surat itu secara detail dan teliti, ini sangat Diskriminatif, bahwa Pemerintah Desa menganggap usaha dan aktivitas yang salah jalankan seluruhnya dianggap ilegal, mengapa surat itu sudah tahun lalu dikeluarkan, dan baru tahu saat ada mediasi tanggal 25 Desember kemarin,” terangnya.

Rapiudin berharap kepada pemerintah Desa agar segera cabut pernyataan dalam surat tersebut dan untuk mempertimbangkan menyangkut kebebasan berniaga dan menjalankan usaha dengan baik.

Kami berharap pada pemerintah kecamatan bandung menginformasi ke kantor desa bandung, agar ada KLARIFIKASI dengan yang bersangkutan dan titik terang dan dipertimbangkan menyangkut hak hak sebagai warga berwirasawsta atau usaha kebebasan ber,usaha dengan baik yang di putih kan secara sepihak mereka, karena surat itu sangat berdampak sekali, merugikan lah,” imbuhnya.

(Aris)

Rekomendasi Berita

Back to top button