Diduga Terindikasi korupsi dan MarkUp Anggaran Demi Keuntungan Pribadi oleh Oknum Desa Rantau Panjang, Kecamatan S.Alas, Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu

Kabupaten Seluma–| Diduga terindikasi korupsi dan dugaan markup anggaran demi keuntungan pribadi yang diduga dilakukan oleh oknum Desa rantau, kecamatan semidang alas, kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu.
Yang mana dugaan tersebut terduga berkaitan dengan adanya hasil investigasi awak media sebagai fungsi kontrol sosial pada pelaksanaan pembangunan atas program pembangunan di beberapa proyek yang tengah dilakukan saat ini, atas pekerjaan dan pembangunan baik yang tengah dikerjakan dan maupun yang sudah dilaksanakan. Minggu 15/12/2024.
Yang mana proyek yang tengah dilaksanakan didesa rantau panjang, kecamatan alas, kabupaten seluma adalah menggunakan Anggaran dana desa (add) dan dana desa (dd) tahun 2024 alias uang rakyat karena bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, yang diduga kuat adanya terindikasi korupsi dan dugaan Mark’up anggaran untuk memperoleh keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Berdasarkan hasil investigasi awak media pada saat bertugas, pada Jum’at 12 Desember 2024 lalu, yang sebagai fungsi kontrol sosial telah ditemukan adanya 3 paket Pekerjaan Pembangunan ditahun 2024 yang menggunakan ADD dan DD di desa Rantau Panjang, yang diduga menjadi ajang korupsi dan dugaan kuat terindikasi adanya mark’up anggaran.
Adapun paket pekerjaan tersebut sebagai berikut :
1. Pekerjaan Pembangunan MCK/WC untuk masyarakat dengan pagu anggaran Rp. 84.820.000 kurang lebih sebanyak 7/8 wc terindikasi dugaan mark’up
2. Pekerjaan pembangunan Rehabilitasi papan lantai jembatan dan pembangunan pendasi jembatan dengan pagu anggaran Rp.174.915.600 volume Lebar 2,5 M x panjang 24 M diduga Mark’up tidak sesuai spesifikasi
3. Pekerjaan pembangunan jalan sentra usaha tani(JUT) pengerasan rabat beton dengan pagu anggaran Rp.310.112.000
Di 3 titik pekerjaan terindikasi duga’an Mark’up
Beberapa orang masyarakat yang ditemui awak media untuk dikonfirmasi sewaktu bertugas dilokasi proyek yang enggan menyebutkan namanya mengatakan,” adanya dugaan beberapa kejanggalan dalam pembangunan proyek tersebut, apalagi dengan anggaran biaya yang cukup pantastis.
Misalnya untuk, pembangunan WC untuk masyarakat dengan upah pekerja kalau tidak salah ingat sekitar Rp.2 juta/per WC ada sekitar 7/8 wc. Dan kalau untuk rabat beton jalan ada 3 titik, sama pekerjaan pergantian papan lantai jembatan dan cor beton tiang tengah jembatan yang dibangun pada tahun ini.
Bahkan tidak sampai disitu saja masyarakat juga mempertanyakan kepada awak media sewaktu dilokasi. Mereka pertanyakan karena atas ketidak tahuannya, apakah pemerintah desa bisa menjabat 2 (dua) jabatan sekaligus…???.”ucap masyarakat setempat”
Mendengar informasi tersebut awak media pun menelusuri kembali adanya informasi tentang adanya dugaan kepala desa merangkap 2 jabatan sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kemensos, yaitu dengan mengkonfirmasi kepada pihak terkait dinas sosial kabupaten.seluma melalui via pesan WhatsApp seluler. Pada Sabtu 13 Desember 2024.
Dan jawabnya,” Walaikum salam wr.wb, Pak Julianto itu bukan honorer di dinsos pak tapi sebagai relawan sosial /tksk Kemensos pak.” Ungkap Kadis Dinsos”
Setelah awak.media mendapatkan informasi dan hasil investigasi dilapangan , kemudian awak media pun segera mencoba mengkonfirmasi kepada kepala desa rantau panjang (Julianto) guna mendapatkan klarifikasi hak jawab pemberitaan melalui pesan WhatsApp/ seluler,” namun sangat disayangkan kepala desa rantau panjang ternyata malah memblokir nomor awak media.
Sampai berita ini dilayangkan belum ada informasi dan klarifikasi hak jawab dari Julianto selaku kepala desa rantau panjang.
Sesuai aturan tentang desa berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang kepala desa merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugasnya.
Dan sehubungan duga’an mark’up anggaran dalam pelaksanaan atas pekerjaan pembangunan proyek yang berada didesa Rantau Panjang yang menggunakan dana desa, yang jadi diduga saat ini jika memang benar terbukti setelah adanya pemeriksaan dari APH dan pihak berwenang dan terkait lainnya, dapat di tetapkan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi ataupun sesuai aturan yang diberlakukan,
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Dengan mencuatnya informasi ini ditengah warga masyarakat/publik, awak media dan warga masyarakat yang juga sebagai fungsi kontrol sosial minta agar sekiranya pihak APH Aparat Penegak Hukum) segera memeriksa, atas penggunaan dana desa rantau panjang atas dugaan terindikasi adanya mark’up anggaran.
Sebagaimana program.pak presiden Prabowo Subianto, dalam keseriusannya memberantas tindak pidana korupsi yang dapat merugikan uang negara. Sertaeminta kepada pihak-pihak APH terkait segera telusuri juga informasi tentang adanya’ dugaan 2 (dua) jabatan yang dijabat oleh kepala desa rantau panjang, kecamatan semidang alas, kabupaten seluma, provinsi bengkulu.
Sumber:(ad)
MDA