Dinilai sangat Merugikan, Akibat Ulah Karyawan PDAM PT.AETRA Menyegel Meteran Air Secara Sepihak Abaikan Hak Perlindungan Konsumen
Kabupaten Tangerang- Pelanggan PDAM PT.AETRA yaitu Ahmad Dahlan adalah sebagai konsumen dan seorang warga masyarakat yang tinggal di RT 016 RW 06, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, kabupaten Tangerang , Provinsi Banten. Harus menerima kenyataan dan ini sebagai contoh bahwa perlakuan PT.AETRA seakan abaijan dan anggap seperti tak berlaku dan tak ada lembaga perlindungan konsumen (LPK).
Singkatnya, ketika Ahmad dahlan yang sebagai konsumen PT.AETRA sepulang dari bekerja dan sesampai dirinya tiba dirumah jadi tercengang yaitu ketika pada saat mau menggunakan air dirumahnya, yang menemukan posisi meteran air sudah tidak jalan atau dalam keadaan sudah tersegel, tanpa adanya teguran atau surat pemberitahuan terlebih dahulu, sebab hal itulah merasa jengkel dan merasa sangat dirugikan sebagai konsumen. Jumat (06/09/24)
Pasalnya, adanya perihal penyegelan meteran air yang ada dirumahnya, seharusnya dari pihak PT AETRA melakukan pemberitahuan lebih dulu baik berupa teguran atau pun berupa surat yang seharusnya itu dilakukan.
Dan terlebih harusnya pihak PT.AETRA konfirmasi terlebih dahulu kepadanya sebagai pelanggan, dan itu patut dilakukan sebelum melakukan penyegelan agar tidak sampai terjadi menyegel secara sepihak dan tiba-tiba tiba langsung menyegel meteran air tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan.
Yang padahal sebagai konsumen itu ada perlindungan hak untuk konsumen, namun apa yang telah diperbuat oleh karyawan PT.Aetra seolah mengabaikan dan dapat dinilai tidak baik dalam melayani konsumen, apalagi perbuatan yang dinilai tidak sopan nya lagi yaitu menaruh setruk pembayaran air yang hanya di selipkan dikeran meteran yg sudah di segel oleh karyawan PT.Aetra.
Hal ini sangat disayangkan atas apa yang telah dilakukan oleh pelayanan perusahaan PT.Aetra terhadap masyarakat sebagai konsumen dan dinilai sangat tidak tidak bisa dibenarkan, seharusnya dapat bersikap lebih profesional dan punya etika baik kepada pelangganya sendiri,” Ucap Ahmad dahyani, selaku pelanggan PDAM PT.Aetra.
Ahmad pun tambahkan, dirinya merasa sangat – Sangat kecewa, karena dapat perlakuan meteran air saya disegel, tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada keluarga saya, istri, anak, atau yang ada di rumah,” Begitu ucap Ahmad Dahyani, sekaligus ketua RT 016 RW 06 Desa Cikande, Kecamatan Jayanti.tukasnya diakhir
Dan karena hal tersebut, MCJ ( Media Center Jayanti) serta para aktivis dan rekan dari LSM sebagai para fungsi kontrol, meminta kepada PDAM PT.AETRA serta pihak pemerintah dan jajaran terkait untuk dapat perdulikan dan hormati hak-hak konsumen, yang mana hal tersebut sudah sangat merugikan warga masyarakat sebagai konsumen.
(Spi)