Dishub Ambon Akan Tertibkan Parkir Liar di Kota Ambon

Ambon, Gakorpan News Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon akan menertibkan parkir liar di beberapa titik yang tidak termasuk dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon terkait ruas parkir resmi.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, usai apel pagi jajaran pemerintah kota pada Senin (17/3/25).

Menurut Suitella, Dishub menerima masukan dari masyarakat saat pelaksanaan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) pada Jumat sebelumnya.

Dalam pemantauan, ditemukan beberapa lokasi seperti Maluku City Mall (MCM), Poka, dan Tugu Leimena yang masih digunakan untuk parkir liar.

“Kami telah menugaskan kepala parkir dan terminal untuk mengawasi beberapa titik tersebut. Ruas-ruas ini tidak masuk dalam SK Wali Kota, tetapi masih ditemukan praktik parkir liar,” ujar Suitella.

Ia menegaskan bahwa sejak Januari tahun-tahun sebelumnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membayar parkir di lokasi yang tidak memiliki tanda pengenal resmi.

Terkait area parkir di depan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Suitella menyebutkan bahwa Dishub hanya memiliki kewenangan di tepi jalan raya. Namun, pihaknya telah berulang kali menegur praktik parkir liar di area tersebut.

“Kami sudah sering mengingatkan bahwa di ruas itu terdapat rambu larangan parkir. Masukan dari masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi akan kami tindak lanjuti sesuai arahan pimpinan,” katanya.

Sebagai langkah selanjutnya, Dishub akan kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan lokasi yang tidak diizinkan untuk parkir. (Amy)

 

Rekomendasi Berita

Back to top button