Disnaker Rokan Hilir Didesak Akui Legalitas FSPTI-KSPSI Kubu H. Fuad Ahmad SH.MH

GAKORPAN NEWS- Rokan Hilir, 12 Maret 2025 – Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar pada Selasa, 11 Maret 2025, mengenai keputusan final Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir terkait sengketa bongkar muat di PT Wings, kami dari kubu H. Fuad Ahmad SH.MH selaku Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hilir, merasa perlu memberikan klarifikasi dan penegasan atas beberapa poin yang disampaikan.
Pertama, kami menegaskan bahwa rapat intensif yang dipimpin oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhonny Charles, pada Senin (10/3/2025) di Kantor Bupati Rokan Hilir, belum menghasilkan keputusan final terkait sengketa bongkar muat di PT Wings. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Juli Berkat Simanjuntak, Wakil Sekretaris DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hilir, yang turut hadir dalam rapat tersebut. Juli Berkat Simanjuntak menyatakan bahwa rapat tersebut hanya bersifat pembahasan awal dan belum ada kesimpulan atau keputusan yang mengikat.
Kami, sebagai salah satu unsur pengurus DPC FSPTI-KSPSI yang diketuai oleh H. Fuad Ahmad SH.MH, akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak anggota kami untuk dapat bekerja di PT Wings. FSPTI-KSPSI kubu H. Fuad Ahmad SH.MH telah tercatat dan terdaftar secara resmi di Disnaker Rokan Hilir sejak tahun 2011 hingga saat ini.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pasal 19, yang menyatakan bahwa nama dan lambang serikat pekerja/buruh, federasi, dan konfederasi yang telah tercatat tidak boleh sama dengan yang telah terdaftar sebelumnya, tegasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi oleh media ini, Firdaus, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Rokan Hilir, juga telah menegaskan bahwa hanya FSPTI-KSPSI kubu H. Fuad Ahmad SH.MH yang tercatat di Disnaker Rokan Hilir. Tidak ada dua organisasi pekerja/buruh dengan nama dan lambang yang sama yang terdaftar di Disnaker Rokan Hilir. Hal ini memperkuat posisi kami sebagai satu-satunya serikat pekerja yang diakui secara hukum di wilayah tersebut, tambahkannya.
Klarifikasi Terkait Keputusan Disnaker
Kami menolak keras klaim bahwa Disnaker telah mengeluarkan keputusan final yang mengakui kubu Ahmad DS sebagai pihak yang berhak melanjutkan kegiatan bongkar muat di PT Wings. Keputusan tersebut, jika memang ada, dianggap tidak sah dan bertentangan dengan fakta bahwa FSPTI-KSPSI kubu H. Fuad Ahmad SH.MH telah terdaftar secara resmi di Disnaker Rokan Hilir sejak tahun 2011. Pungkasnya.
“Kami mendesak agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan sepihak yang dapat menimbulkan konflik lebih lanjut”, terang Simanjuntak.
Imbauan untuk Menjaga Kondusivitas
Kami mengimbau semua pihak, termasuk kubu Ahmad DS, untuk tidak menciptakan keributan atau mengambil tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kami percaya bahwa penyelesaian sengketa ini harus dilakukan melalui jalur hukum dan dialog yang konstruktif, bukan melalui tindakan yang dapat merugikan semua pihak, termasuk para pekerja dan investor, jelasnya.
Dampak Negatif bagi Investasi
Kami memahami pentingnya menciptakan iklim investasi yang nyaman dan aman di Kabupaten Rokan Hilir. Namun, keputusan yang diambil secara sepihak dan tidak mengikuti proses hukum yang benar justru dapat menimbulkan ketidakpastian dan merugikan iklim investasi.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah yang adil dan transparan dalam menyelesaikan sengketa ini.”
Juga, kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik dan media terkait posisi kami dalam sengketa ini. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak anggota kami melalui jalur hukum dan dialog yang konstruktif. Tutupnya.
Kontributor: Arjuna Sitepu
Sumber :
-. Firdaus (Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir)
– Juli Berkat Simanjuntak (Wakil Sekretaris DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hilir)