Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Vietnam, Diduga Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

Jakarta, Gakorpan News – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 12 perempuan warga negara Vietnam yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi berkedok Lady Companion (LC) di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Utara, Kamis (12/12/2024).

Para WNA tersebut diketahui menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dan diduga menjadi bagian dari jaringan prostitusi internasional.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan yang tidak lazim. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif selama satu bulan, kami menemukan indikasi pelanggaran dan langsung bertindak hari ini,” ungkap Yuldi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dari 12 WNA tersebut, 10 orang masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan (BVK) sementara dua lainnya menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan wisata. Namun, mereka justru menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif mencapai Rp5,6 juta per orang.

Para WNA Vietnam tersebut kini dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Saat ini, mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi. (Amy)

 

Rekomendasi Berita

Back to top button