DPP BIAS INDONESIA Desak Penutupan Permanen PT. ABAPENI JAYA AMANAH (AJA) Di Cisoka

Kabupaten Tangerang–|Ketua Umum DPP BIAS Indonesia (Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia), Eky Amartin, dengan tegas meminta agar PT. ABAPENI JAYA AMANAH (AJA) yang beroperasi di Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, ditutup secara permanen.
Perusahaan tersebut diduga menjalankan praktik yang meresahkan masyarakat, terutama dalam aktivitas penarikan kendaraan oleh mata elang yang dinilai tidak berlandaskan hukum yang jelas Rabu 19/02/2025
Menurut investigasi yang dilakukan oleh tim DPP BIAS Indonesia, PT. AJA diduga melakukan praktik penarikan kendaraan secara sepihak tanpa prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibatnya, banyak masyarakat yang mengalami kerugian baik secara materiil maupun psikologis.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, dalam pernyataannya menyebutkan:
“Kami menilai keberadaan PT. ABAPENI JAYA AMANAH (AJA) di Cisoka hanya menambah keresahan di tengah masyarakat. Mata elang yang beroperasi di bawah perusahaan ini bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan hak-hak konsumen. Oleh karena itu, kami mendesak instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian, untuk segera menutup permanen operasional perusahaan ini.”
Lebih lanjut, Eky Amartin juga menyoroti peran Kepala Desa Caringin dan Polsek Cisoka yang dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat ini.
“Kami sangat menyayangkan sikap kepala desa dan aparat kepolisian setempat yang terkesan menutup mata terhadap praktik ilegal ini. Seharusnya, mereka melindungi masyarakat, bukan malah membiarkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab beraksi sesuka hati,” tegasnya.
DPP BIAS INDONESIA bersama 8 ormas wilayah Kecamatan Cisoka sudah mendatangi kantor pada tanggal 18 Februari 2025 tetapi tidak ada solusi yang jelas.
DPP BIAS Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang dalam waktu dekat.
Organisasi ini juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor dan mengumpulkan bukti agar bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Red: FMBN
MDA