DPP KPK TIPIKOR: Wakil Bupati Rokan Hilir Dilaporkan ke Kejari atas Dugaan Korupsi Dana Hibah

Rokan Hilir – GAKORPAN NEWS // Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), melalui Kepala Divisi Pencegahan dan Pengawasan, Arjuna Sitepu, hari ini resmi melaporkan Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman Azhar SS.MH, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir secara elektronik. Laporan ini disampaikan kepada media pada pukul 09:00 WIB, (25/11/2024)

Arjuna Sitepu menjelaskan bahwa laporan pengaduan ini terkait dugaan kegiatan fiktif yang dilakukan oleh H. Sulaiman Azhar SS.MH saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rokan Hilir pada tahun 2021. Saat itu, H. Sulaiman Azhar mengajukan permohonan Dana Hibah sebesar Rp 200.000.000 kepada H. Fadli SH. M.Si, Plt Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Rokan Hilir, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), paparnya.

Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 04/BNK-RH/IX/2021, tanggal 5 September 2021, tentang Resume Permohonan Dana Hibah kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela, dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.

Lebih lanjut, berdasarkan Surat Nomor: 00053/SPP/LS/8.01.0.00.0.00.01/B01/2021, tanggal 5 Oktober 2021, tentang Surat Permintaan Pembayaran SPP-LS, serta bukti kwitansi dari Kepala KESBANGPOL Rokan Hilir, H. Fadli SH., bersama PPTK, M. Mustari SH, dan Bendahara Pengeluaran, Marya Ulfah SE, diketahui bahwa tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas kegiatan tersebut.

Arjuna Sitepu meminta agar Kejari Rokan Hilir segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap H. Sulaiman Azhar SS.MH atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi ini. Laporan ini disertai dengan bukti-bukti yang telah dilampirkan secara elektronik.

Selain itu, DPP KPK TIPIKOR juga meminta agar dilakukan audit terhadap penggunaan Dana Hibah yang telah diajukan dan disetujui oleh PA/KPA, sesuai dengan amanat Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang meliputi:

Standar Pemeriksaan Keuangan., Standar Pemeriksaan Kinerja, Standar Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan, dan Standar PDTT Investigatif, pungkasnya.

Sitepu menambahkan, sebelum laporan pengaduan elektronik ini dikirim kepada Kejari Rokan Hilir, Arjuna Sitepu berkali-kali menghubungi dan mengirim pesan WhatsApp kepada Plt Kesbangpol, H. Fadli SH. M.Si, di nomor Telkomsel/WhatsApp 08127534XXX, namun nomor tersebut tidak aktif hingga laporan elektronik dikirim dan berita ini diterbitkan, akhirinya, (Tim)

 

 

Rekomendasi Berita

Back to top button