DPRD Ambon Gelar Paripurna IV, Terima 3 Ranperda dan Umumkan Perubahan AKD Tahun 2025

Ambon, Gakorpan News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, Rabu (16/4/2025), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.
Agenda utama rapat adalah penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari pemerintah Kota Ambon kepada DPRD kota Ambon dan pengumuman keputusan DPRD terkait perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tahun 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon dan dihadiri oleh 33 dari 34 anggota dewan. Turut hadir pula Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Elly Toisuta, Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai Tata Tertib DPRD Kota Ambon, dengan kehadiran lebih dari dua pertiga anggota. Ia secara resmi membuka rapat dengan menyatakan bahwa agenda paripurna kali ini terbuka untuk umum.
“Dengan memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon dengan agenda penyerahan tiga Ranperda dan pengumuman perubahan AKD tahun 2025 secara resmi kami buka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua DPRD.
Adapun tiga Ranperda yang diserahkan dalam rapat ini akan menjadi fokus pembahasan lanjutan di masa persidangan II Tahun Sidang 2024/2025.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gasperzs, dalam rapat tersebut membacakan sejumlah surat masuk yang diterima DPRD Kota Ambon sepanjang periode 25 Februari hingga 16 April 2025.
Total terdapat 28 pucuk surat yang dikategorikan dalam berbagai bidang, yakni:
1. Bidang Hukum dan Pemerintahan: 16 surat
2. Bidang Ekonomi dan Keuangan: 15 surat
3. Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan: 17 surat
4. Undangan seminar, workshop, dan sejenisnya: 14 surat
5. Surat masuk umum lainnya: 6 surat
Adapun beberapa surat yang menonjol antara lain:
1. Surat dari ahli waris keluarga Souisa mengenai sengketa sertifikat hak milik tanah.
2. Laporan dari pengelola WC umum Pasar Arumbai terkait perbaikan fasilitas.
3. Surat pemberitahuan penundaan Musyawarah Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Maluku.
4. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun 2024.
5. Permohonan warga Kelurahan Uritetu terkait pembinaan dan perubahan instalasi listrik.
6. Permohonan bantuan personel sosialisasi dari Wali Kota Ambon terkait penertiban kios dan lapak liar di Jalan Pantai Mardika.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemerintah Kota Ambon dalam memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan, penyusunan regulasi, dan pelayanan kepada masyarakat. (Amy)