DPRD Kab. SBB Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang ke-7, Sekaligus Tetapkan Propenperda 2025 dan KUA-PPAS APBD 2025
SBB, Gakorpan News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat paripurna masa sidang ke-7 tahun 2024 untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propenperda) Kabupaten SBB Tahun 2025 serta menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten SBB, Selasa (26/11/2024), dengan dihadiri Pj. Bupati SBB Jais Ely, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten SBB.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten SBB, Arifin Pondang Kresya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2025 merupakan amanat berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Proses penyusunan anggaran ini diawali dengan rapat paripurna pada 20 Agustus 2024, di mana Pj. Bupati telah menyampaikan nota pengantar rancangan KUA dan PPAS yang kemudian dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dokumen KUA dan PPAS mencerminkan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan daerah untuk tahun anggaran mendatang. Kami memastikan bahwa anggaran ini tidak hanya tepat sasaran dan efisien, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi,” ungkap Arifin.
Ia menegaskan pentingnya perencanaan anggaran yang memperhatikan kualitas pelaksanaan program, tidak hanya kuantitas. DPRD juga mendorong agar anggaran diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan, sosial, dan ekonomi daerah, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang kompleks.
Sebagai puncak dari rapat ini, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran oleh pimpinan DPRD bersama Pj. Bupati SBB. Nota kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan APBD Kabupaten SBB Tahun 2025.
“DPRD dan pemerintah daerah berkomitmen untuk menyusun APBD yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi,” tutup Arifin.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam memastikan pembangunan Kabupaten SBB tahun 2025 berjalan sesuai visi pembangunan daerah yang berkelanjutan. (V374)