Draf RUU KUHAP Beredar, Komjak Soroti Dugaan Pelemahan Kewenangan Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi

Jakarta, Gakorpan News Beredar draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai berpotensi melemahkan peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

Dalam draf tersebut, disebutkan bahwa jaksa hanya memiliki kewenangan sebagai penyidik untuk kasus pelanggaran HAM berat, sementara kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) ditiadakan.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., menyoroti draf RUU KUHAP ini dan menegaskan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi harus tetap dipertahankan. Menurutnya, jika revisi KUHAP tidak mencantumkan secara eksplisit kewenangan jaksa dalam penanganan tipikor, hal itu berpotensi menjadi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Pujiyono menilai bahwa Kejaksaan selama ini telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam menangani kasus-kasus besar atau yang dikenal sebagai big fish. Oleh karena itu, ia menyayangkan jika RUU KUHAP menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tipikor.

“Jika dalam KUHAP yang baru kewenangan Kejaksaan dalam menangani korupsi dihilangkan, ada agenda apa di balik ini? Sementara kita semua tahu bahwa saat ini Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum yang paling gencar memberantas korupsi dengan berbagai kasus besar yang telah diungkap,” ujar Pujiyono kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret itu menjelaskan bahwa meskipun kewenangan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi sudah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, hal tersebut tetap perlu ditegaskan dalam KUHAP. Sebab, jika tidak diatur dalam KUHAP, tindakan Kejaksaan dalam menangani tipikor bisa digugat melalui praperadilan atau eksepsi di persidangan.

“KUHAP merupakan dasar hukum acara pidana yang menjamin implementasi hukum materiil kita, seperti KUHP, UU Tipikor, UU Narkotika, dan UU HAM Berat. Jika di KUHAP tidak ada aturan yang mengatur kewenangan Kejaksaan dalam penanganan korupsi, maka akan muncul persoalan hukum yang dapat menghambat penegakan hukum,” jelasnya.

Pujiyono mendesak DPR, khususnya Komisi III, untuk membuka draf RUU KUHAP secara resmi kepada publik agar dapat memperoleh masukan lebih luas dari berbagai pihak.

“Kita meminta DPR RI membuka draf secara resmi. Jika ada masukan dari masyarakat, itu akan lebih baik. Kita ingin memastikan bahwa revisi KUHAP ini benar-benar menjadi hukum acara pidana yang berlaku dalam jangka panjang, bukan hanya untuk lima tahun ke depan, tetapi bisa bertahan hingga puluhan tahun mendatang,” katanya.

Lebih lanjut, Pujiyono menilai bahwa jika kewenangan Kejaksaan dalam menangani tipikor dihapus dari KUHAP, hal itu bisa dianggap sebagai upaya memberikan impunitas bagi koruptor.

“Ini akan menjadi pukulan mundur bagi semangat pemberantasan korupsi yang saat ini sedang digencarkan oleh Kejaksaan Agung. Apakah ini bisa diartikan sebagai langkah untuk melindungi koruptor? Biarlah masyarakat yang menilai,” tegasnya.

Pujiyono menegaskan bahwa DPR harus memastikan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tipikor tetap diatur secara jelas dan tegas dalam RUU KUHAP yang baru. Menurutnya, DPR tidak bisa berdalih bahwa sudah ada UU khusus yang mengatur kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

“Kewenangan jaksa dalam pemberantasan korupsi harus jelas baik di hukum materiil maupun formil. Jika dalam RUU KUHAP ini tidak diatur, maka publik bisa menilai bahwa kewenangan jaksa memang sengaja diamputasi,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal pembahasan RUU KUHAP agar revisi ini tidak justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kita perlu memastikan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi tetap disebutkan secara eksplisit dalam KUHAP. Dengan dukungan publik, kita bisa mengawal revisi ini agar tidak menjadi celah bagi koruptor untuk lolos dari jerat hukum,” tutupnya. (Amy)

 

Rekomendasi Berita

Back to top button