Dua Hakim Agung Jadi Tersangka KPK: Abednego Panjaitan Ingatkan Presiden Joko Widodo
Jakarta,Gakorpan.com – Ketua Umum Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Abednego Panjaitan mengingatkan Presiden Joko Widodo Jangan terlalu sibuk mengurusi persoalan politik dan ekonomi, pembenahan hukum dan penegakan hukum sangat urgent saat ini.
Hal itu disampaikan Abednego Panjaitan menanggapi adanya dua hakim Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemerintah hanya sibuk dengan urusan politik dan ekonomi, sampai melupakan bidang penegakan hukum. Saya katakan karena mau cuatkan kekesalan kepada perhatian presiden terhadap hukum dan penegakan hukum,” ujar Abednego kepada Gakorpan News, Sabtu (12/11/2022).
Saat ini, kata dia, kondisi MA sudah memprihatinkan dan butuh pembenahan secara struktural kehakiman. Namun, hingga kini, pembenahan itu blom juga dilakukan oleh otoritas tertinggi yakni Presiden.
“Sudah banyak hakim-hakim ditangkapi, saya melihat sudah seharusnya struktural Kehakiman harus dibenahi secepatnya, artinya demikian gawatnya dunia peradilan,” jelas Abednego.
Abednego mengingatkan pemerintah jangan hanya fokus kepada politik dan ekonomi tanpa ada perhatian terhadap pembenahan hukum dan penegakan hukum.
Menurutnya, jika presiden Jokowi tidak melakukan pembenahan dengan mengevaluasi seluruh pucuk pimpinan di lembaga peradilan, maka hal itu bakal berimbas ke berbagai sektor lainnya, termasuk politik dan ekonomi, dan pemberantasan Korupsi.
Dua hakim MA terlibat suap
Perkara kasus suap melibatkan hakim MA itu bermula ketika KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.
Belakangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan Hakim Agung.
“Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung,” kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).
Ali juga mengungkapkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
(Red/GN)